Toko Boneka dan RM Ramen Saga Didenda Rp 5 Juta

Toko Boneka dan RM Ramen Saga Didenda Rp 5 Juta
Editor: Epenz Teras Kuningan —Jumat, 9 Juli 2021 13:18 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Dua pengusaha Toko Di Kantor Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan telah dilaksanakan Sidang Tipiring dalam rangka Penegakan Hukum PPKM Darurat di wilayah Kab.Kuningan Sidang Tindak Pidana Ringan di Kabupaten Kuningan, Rabu (08/07/2021).

Dalam giat patroli PPKM Darurat terdapat 2 pelanggar pelaku usaha non esensial yang masih membuka tempat usahanya dan rumah makan yang melayani makan di tempat tanpa memperhatikan jaga jarak sesuai protokol kesehatan serta kurang tersedia nya alat-alat protokol kesehatan yang kemudian ditindak oleh Petugas.
Kedua pelanggar tersebut yaitu, Sarmin Tempat Usaha : CV Yamina Indah Lestari (Toko Boneka), Denda Rp 5 juta dibayar.


Toko ini melanggar PPKM Darurat, Pelanggaran Pasal 21 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Berikut adala Lutfi pemiliki Tempat Usaha Rumah Makan Mie Ramen Saga Denda Rp 5 juta dibayar.

Gambar
Pelanggaran Pasal 21 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, L Tejo Sumarno, SH, MH menghimbau, agar menindak tegas bagi pengelola usaha yang tidak mematuhi 'prokes' pada masa PPKM DARURAT. Pihaknya memberikan edukasi bagi pengelola usaha, agar mentaati Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat di masa PPKM DARURAT Di Wilayah Kabupaten Kuningan tegasnya saat diwawancarai. di ruang kerjanya, Jumat (09/7/2021).


Sidang dihadiri Nanang Adi Wijaya,SH.,MH (Hakim),Muhammad Anton Helmi Jaeni, SH., MH. (Panitera), Emman Satpol PP (Kuasa Penuntut), Jaksa Eksekutor Yana Yusuf Rohiman, SH. (H.Aboy)

Toko Boneka RM Ramen Denda Kabupaten Kuningan PPKM Darurat Langgar Prokes


Loading...