Penyuluhan Hukum di Lokasi TMMD ke-111

Penyuluhan Hukum di Lokasi TMMD ke-111
Editor: Epenz Teras Kuningan —Jumat, 9 Juli 2021 13:05 WIB

Kuningan,Terasjabar.id - Penyuluhan hukum tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Perda nomor 01 Tahun 2021 salah satu giat non fisik di Desa Jamberama, Kec. Selajambe, Kabupaten Kuningan, yang disampaikan oleh Bagian Hukum Setda Pemkab Kuningan, dalam TMMD ke-111 Kodim 0615 Kuningan, Kamis (8/07/2021) dihadiri warga desa setempat.

Kabag Hukum Setda Pemkab Kuningan Mahardika, SH, MH melalui Kasubag Bantuan Hukum, Alex Dolpiansyah SH, menjelaskan bahwa, Kuningan telah menerbitkan Perda No 1 tahun 2021 tentang KTR. Dasar hukumnya, ialah UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“UU itu, mengamanatkan pemda untuk mengatur penetapan KTR dan peraturan bersama Menkes dan Mendagri No 188/Menkes/PB/I/2011 dan No 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR,” papar Alex, didampingi Batuud ramil 1511 Jalaksana, Peltu Asep dan Kades Jamberama, Suryaka

Perda ini papar Alex, dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemda dalam memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Sekaligus mendorong penyelenggaraan KTR yang berlaku di daerah.

Gambar

KTR sendiri ditetapkan, meliputi sarana kesehatan, area tempat proses belajar mengajar, arena bermain anak atau tempat berkumpulnya anak anak, lingkungan ibadah, kendaraan angkutan umum, tempat kerja, sarana olahraga, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, urai Alex.

“Disini pemda berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan penetapan KTR dalam bentuk mengumpulkan data dan informasi tentang KTR di daerah, mengedukasi bahaya merokok bagi masyarakat, sosialisasi peraturan tentang KTR dan mengevaluasinya,” paparnya.

Ada sanksi administratif bagi setiap orang yang mensponsori suatu kegiatan lembaga, atau perorangan tetapi tidak sesuai ketentuan itu. Sesuai pasal 15, sangksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan dan perbaikan iklan, serta pelarangan sementara mengiklankan produk tembakau pada pelanggaran berulang, atau pelanggaran berat.

“Setiap pimpinan atau penanggung jawab yang tidak memasang pengumuman larangan merokok atau tidak memberi teguran, peringatan atau mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran KTR dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis,” pungkasnya. (H Aboy)

Penyuluhan Hukum TMMD Ke-111 Pandemi Covid-19 Prokes Desa Jamberama Kabupaten Kuningan KTR


Loading...