Dear Anker, Naik KRL Kini Harus Bawa STRP dan Surat Tugas

Dear Anker, Naik KRL Kini Harus Bawa STRP dan Surat Tugas
Ilustrasi KRL (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Editor: Admin Hot News —Jumat, 9 Juli 2021 11:45 WIB

Terasjabar.id - Kementerian Perhubungan merevisi surat edaran terkait perjalanan dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Kini mereka yang naik KRL harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas berlaku mulai 12 Juli 2021.

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Perubahan surat edaran itu disampaikan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi virtual, Jumat (9/7/2021). Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) direvisi menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.

"Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan. Jadi baru akan berlaku tanggal 12 ini untuk memberikan kesempatan seluruh operator melakukan persiapan dan tentunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang," ujar Adita.

Surat Edaran 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 4 sebagai berikut:

TONTON JUGA:

4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Revisi surat edaran Kemenhub itu disambut baik oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Polri akan lebih mudah dalam menyekat para pekerja yang melakukan perjalanan di masa PPKM darurat.

"Kami akan lebih mudah memilah dan, bila tidak membawa surat tersebut, akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas dan lebih tegas lagi, dan ini juga berlaku di moda transportasi kereta api. Ini sangat akan membantu kita beban terutama di angkutan daratnya, untuk kendaraan pribadi, karena mobilitas menuju tempat kereta api pasti mengakses kendaraan darat. Ini mengurangi beban yang memang dinilai selama ini mobilitas belum memenuhi target 50 persen," tutur Istiono.


(sumber:detik.com)

KRl Indonesia Transportasi


Loading...