Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta dan Denda McD Bandung Rp 500 Ribu

Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta dan Denda McD Bandung Rp 500 Ribu
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23)
Editor: Admin Hot News —Jumat, 9 Juli 2021 09:31 WIB

Terasjabar.id - Cerita tentang tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM darurat menyita perhatian publik. Denda itu dibanding-bandingkan dengan sanksi yang diterima McDonald's saat promo BTS Meal memicu kerumunan. Seperti apa perbandingan aturan keduanya?

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta

Denda Rp 5 juta kepada tukang bubur bernama Sawa Hidayat itu lantaran ada warga yang makan di tempat. Sawa terjaring operasi yustisi PPKM darurat pada Selasa (6/7).

"Jadi begini, laporan dari Kasi Intel (Kejari Tasikmalaya) beberapa hari yang lalu itu proses dari penindakan pelanggaran PPKM darurat," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).

Sawa terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan saat berjualan di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dia kemudian ditindak lantaran masih ada yang makan di tempat.

"Sebelum penindakan sudah diperingati dari yang jualan itu karena masih ada yang dine in, makan di tempat. Setelah disosialisasi besoknya ternyata dari tim di lapangan melihat masih ada yang makan di tempat," tutur dia.

Sawa kemudian diajukan sebagai terdakwa untuk menjalani sidang ditempat. Hakim memvonis Sawa dengan hukuman denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan.

Sawa dinilai melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

TONTON JUGA:

"Pesan Pak Kajati juga tolong dipikirkan bagaimana hukuman itu ke depannya. Tetap memberikan efek jera sehingga jadi pembelajaran masyarakat namun tidak memberatkan," ucap Dodi.

Berikut bunyi pasal yang dijeratkan kepada tukang bubur tersebut:

Pasal 34
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sedangkan ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud pasal di atas sebagai berikut:

Pasal 11
Ruang lingkup ketertiban umum, meliputi:

8
a. tertib tata ruang;
b. tertib jalan;
c. tertib perhubungan;
d. tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai;
e. tertib lingkungan;
f. tertib tempat usaha;
g. tertib bangunan;
h. tertib sosial;
i. tertib kesehatan; dan
j. tertib keadaan Bencana, terdiri dari:
1. Bencana Alam;
2. Bencana Nonalam; dan
3. Bencana Sosial.

Pasal 21 I

BACA JUGA: Gudang Vaksin Terbakar, Puskesmas Sumur Batu Dapat Pasokan dari Kemayoran

(2) Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir
atau hand sanitizer;
b. tidak mengijinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;
c. mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya;
d. menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun);
e. menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;
f. menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah; dan
g. melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan Daerah.


(sumber:detik.com)

Kuliner PPKM Denda Makanan


Loading...