PPKM Darurat, Pemprov DKI Tutup Sementara 202 Perusahaan

PPKM Darurat, Pemprov DKI Tutup Sementara 202 Perusahaan
PIXABAY
Editor: Admin Hot News —Kamis, 8 Juli 2021 15:59 WIB

Terasjabar.id-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sidak ke 276 perusahaan dalam empat hari terakhir pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dari hasil sidak, Pemprov DKI menutup 202 perusahaan. Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, perusahaan yang ditutup bukan hanya melanggar ketentuan protokol kesehatan, namun juga ada perusahaan yang ditutup karena terjadi penyebaran virus corona.

"Dari 276 perusahaan yang disidak, sebanyak 202 dilakukan penutupan sementara," kata Andri dalam keterangannya, Kamis (8/7). Andri mengatakan, data tersebut berdasarkan laporan yang masuk dari tanggal 5 Juli hingga hari ini. Baca juga: Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Ia merinci, sebanyak 187 perusahaan ditutup karena Covid-19. Sementara, ada 15 perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan.   

 Untuk 187 perusahaan yang ditutup karena Covid, 79 di antaranya berada di Jakarta Pusat. Kemudian, 27 di Jakarta Barat, 19 di Jakarta Utara, enam di Jakarta Timur, dan 56 perusahaan di Jakarta Selatan. Sementara, untuk 15 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan paling banyak berada di Jakarta Selatan dengan sembilan perusahaan (empat perusahaan non-esensial, lima perusahaan esensial). Kemudian, empat perusahaan di Jakarta Pusat (2 non-esensial, 2 esensial), serta dua perusahaan di Jakarta Barat (satu non-esensial, satu esensial).

Andri merinci, saat ini ada 85.335 perusahaan yang berada di Jakarta. Sebanyak 9.257 merupakan perusahaan kategori esensial, 13.026 sektor kritikal, dan 63.052 sektor non-esensial. Pemerintah sebelumnya menetapkan selama PPKM Darurat, kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen. Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.
FOLLOW JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


(CNN INDONESIA)

ppkm dki jakarta ppkm darurat


Loading...