Belasan Karyawan Terpapar, Ketua DPRD Sukabumi sebut Pabrik Garmen ini Melanggar Protokol Kesehatan
TERASJABAAR.ID-Pabrik garmen di Kabupaten Sukabumi, PT Yongjin, disebut Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi melanggar protokol kesehatan.
Hal itu diketahui saat sidak petugas gabungan TNI Polri, Pemkab Sukabumi hingga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (8/7/2021).
LIHAT JUGA:
View this post on Instagram
"Tadi hanya ada dua sampai 3 karyawan saja yang kita coba tes antigen," kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.
Dalam sidak itu, pihaknya meninjau bagaimana mereka mengatur kerumunan termasuk saat waktu istirahat. Ia menyebut aktivitas karyawan di perusahaan tersebut kerap jadi biang kemacetan.
TONTON JUGA:
"PT Yongjin sendiri kita tahu persis ini biang kemacetan ada di jalan protokol setiap keluar dari tol langsung kena macet, dengan adanya PPKM ini bagaimana pemberlakuannya, upaya perusahaan untuk bisa mebgikuti PPKM darurat ini, banyak ditemukan pelanggaran," kata Yudha.
Ia menyebut, ada 15 karyawan PT Yongjin di Kecamatan Cicurug positif Covif-19.
"Yang terpapar Covid-19 ada 15 karyawan, hal ini sedang didalami dan juga ada informasi ada yang meninggal tapi masih didalami," kata dia.
BACA JUGA:Semula Pilih Penjara, Mahasiswa Pemilik Kafe di Tasikmalaya Akhirnya Pilih Bayar Denda Rp 5 Juta
Sebelumnya, Yudha mengatakan, PT Yongjin akan menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan Jumat (9/7/2021) besok.