Semula Pilih Penjara, Mahasiswa Pemilik Kafe di Tasikmalaya Akhirnya Pilih Bayar Denda Rp 5 Juta

Semula Pilih Penjara, Mahasiswa Pemilik Kafe di Tasikmalaya Akhirnya Pilih Bayar Denda Rp 5 Juta
Rizki (25) dan Yuda (25), pemilik kafe We Coffee, Jalan Cilolohan, Kota Tasikmalaya, memperlihatkan berita acara pembayaran denda Rp 5 juta dengan cara dicicil dua minggu, seusai sidang tipiring pelan
Editor: Admin Hot News —Kamis, 8 Juli 2021 15:29 WIB

TERASJABAR.ID-Rizki (25) dan Yuda (25), pemilik kafe We Coffee di Jalan Cilolohan, Kota Tasikmalaya, sempat konsultasi soal pilihan denda subsider kurungan penjara selama empat hari.

Hal itu dilakedua mahasiswa Unsud ini setelah divonis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Moch Martin Helmi, dengan denda Rp 5 juta subsider kurungan empat hari.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Hakim menjatuhkan vonis itu dalam sidang tipiring pelanggaran aturan PPKM darurat di tenda khusus samping Taman Kota, Kamis (8/7/2021).

Seusai divonis hakim, Rizki dan Yuda menghampiri meja jaksa selaku eksekutor denda untuk membicarakan teknis realisasi denda.

Saat itulah, Rizki menanyakan perihal kurungan empat hari yang menjadi hukuman alternatif selain bayar denda.

"Untuk saat ini saya tidak punya uang sebesar itu, Pak. Kalau subsider kurungan empat hari itu bagaimana ya Pak pelaksanaannya?" kata Rizki.

Menanggapai pertanyaan Rizki, Jaksa fungsional, Ahmad Siddiq, menjelaskan bahwa kurungan dilaksanakan di Lapas Tasikmalaya.

TONTON JUGA:

"Kalau memilih dikurung, langsung kami eksekusi ke Lapas Tasikmalaya," ujar Ahmad yang membuat Rizki dan Yuda terperengah.

Ahmad lalu menjelaskan dampak dari pelaksanaan hukuman kurungan penjara empat hari yang akan menjadi catatan data diri warga.

Mendengar penjelasan itu, Rizki dan Yuda akhirnya memutuskan membayar denda Rp 5 juta.

Permohonannya agar diberi waktu selama dua minggu dikabulkan jaksa.

BACA JUGA:Kapolri Kunjungi Kota Bandung: Aturan Sudah Jelas, Perusahaan Non-esensial dan Kritikal Harus WFH

Bahkan Kajari Tasikmalaya, Fajaruddin, yang menyaksikan sidang, memberi kelonggaran selama dua minggu itu pembayaran uang denda boleh dicicil. 

Rizki dan Yuda pun akhirnya menerima dan menandatangani berita acara teknis pembayaran denda. 

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

Pelanggar PPKM Pemilik Cafe Tasikmalaya


Loading...