Saat 'Kuntilanak' Ikut Operasi Yustisi PPKM Darurat di Ponorogo

Saat 'Kuntilanak' Ikut Operasi Yustisi PPKM Darurat di Ponorogo
Foto: Istimewa
Editor: Admin Teras Viral —Kamis, 8 Juli 2021 15:22 WIB

Terasjabar.id - Ada banyak cara yang dilakukan polisi agar warga Ponorogo mematuhi aturan PPKM Darurat. Selain menggelar sosialisasi dan operasi yustisi, polisi juga menakuti warga dengan kostum kuntilanak.

Tujuannya menakuti masyarakat agar tak keluar rumah di malam hari. Tak tanggung-tanggung, polisi berkostum kuntilanak itu juga sempat membubarkan warga yang nongkrong di warung kopi.

"Kegiatan ini berdasarkan SOP, yang mana sebelumnya kami sudah memberikan imbauan terhadap pemilik warkop atau kafe," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Aris Wibawa kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Sementara Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo mengatakan, akibat adanya lonjakan kasus COVID-19, maka PPKM Darurat diberlakukan dengan ketat.

"Polres Ponorogo bersama pemerintah daerah dan dinas terkait melakukan kegiatan-kegiatan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, yaitu melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas," jelas Indra.

Indra menambahkan, pembatasan mobilitas yakni dengan membatasi lokasi mobilitas kegiatan masyarakat yang menyebabkan kerumunan. Seperti fasilitas umum di antaranya taman kota, tempat wisata, alun-alun, area publik lainnya ditutup sementara.

"Kegiatan ini berdasarkan SOP, yang mana sebelumnya kami sudah memberikan imbauan terhadap pemilik warkop atau kafe," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Aris Wibawa kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Sementara Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo mengatakan, akibat adanya lonjakan kasus COVID-19, maka PPKM Darurat diberlakukan dengan ketat.

"Polres Ponorogo bersama pemerintah daerah dan dinas terkait melakukan kegiatan-kegiatan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, yaitu melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas," jelas Indra.

Indra menambahkan, pembatasan mobilitas yakni dengan membatasi lokasi mobilitas kegiatan masyarakat yang menyebabkan kerumunan. Seperti fasilitas umum di antaranya taman kota, tempat wisata, alun-alun, area publik lainnya ditutup sementara.

"Kegiatan seni budaya, olahraga dan kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan kerumunan ditutup sementara," imbuh Indra.

Ada beberapa ruas jalan di dalam kota, lanjut Indra, yang ditutup. Seperti Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Diponegoro. Penutupan mulai pukul 20.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Pengendalian mobilitas yaitu membatasi sarana transportasi umum, kendaraan sewa atau rental dibatasi sebanyak 70 persen dengan prokes ketat dan wajib menunjukkan kartu vaksin atau swab antigen H-1.

"Terkait ini kita mendirikan pos di perbatasan Ponorogo-Trenggalek dan dijaga selama 1x24 jam bersama instansi terkait. Sedangkan di perbatasan Ponorogo-Madiun, Ponorogo-Pacitan dan Ponorogo-Wonogiri sifatnya mobile dikarenakan transportasi umum sangat sedikit," lanjut Indra.

BACA JUGA: Singapura Bakal Jadi Negara Pertama yang Tak Lagi Catat Kasus Harian COVID-19?

Indra pun mengimbau masyarakat agar taat prokes. Ini untuk menekan angka kasus COVID-19.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat COVID-19 dengan disiplin yang tinggi. Insyaallah angka masyarakat yang terkonfirmasi dan meninggal dunia bisa ditekan," pungkas Indra.


(sumber:detik.com)

corona covid 19 PPKM


Loading...