Lampu PJU di Kota Cirebon Dipadamkan, Batasi Warga Keluyuran Malam, Tak Pakai Masker Bayar Denda

Lampu PJU di Kota Cirebon Dipadamkan, Batasi Warga Keluyuran Malam, Tak Pakai Masker Bayar Denda
Lampu PJU mati Jalan Raya Palabuhanratu-Cisolok hanya diterangi lampu rumah warga
Editor: Admin Hot News —Kamis, 8 Juli 2021 13:11 WIB

TERASJABAR.ID-Pemkot Cirebon memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah jalan protokol.

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan, pemadaman lampu PJU itu dalam rangksanaaa pelakn PPKM darurat di Kota Cirebon.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


"Tadi malam sudah dimulai, nanti dilaksanakan selama PPKM darurat," ujar Agus Mulyadi saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (8/7/2021).

Ia mengatakan, pemadaman lampu PJU tersebut dilakukan mulai pukul 20.00 WIB. Namun, Agus mengakui hanya PJU di ruas jalan protokol yang dipadamkan. Misalnya, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Kartini, dan lainnya.

Selain itu, lampu PJU yang dipadamkan hanyalah di ruas jalan yang penerangan di sisi kiri dan kanannya dinyatakan mencukupi.

"Kalau tidak ada penerangan lain lampu PJU tetap dinyalakan, sehingga hanya sebagian," kata Agus Mulyadi.

Pihaknya berharap, upaya tersebut dapat menekan mobilitas warga di masa PPKM darurat.

TONTON JUGA:

Nantinya, pemadaman lampu PJU itu pun dilakukan secara bertahap di ruas jalan lainnya setelah dievaluasi efektivitasnya.

Denda Rp 2,6 Juta Tak Pakai Masker

Sebanyak 26 warga Kota Cirebon dihukum bayar denda hingga Rp 2,6 juta karena kedapatan tidak memakai masker dalam operasi yustisi PPKM Darurat di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (8/7/2021).

Warga yang terjaring operasi tersebut rata-rata merupakan pengendara sepeda motor yang melintas tetapi tidak pakai masker. Mereka diamankan kemudian diperiksa. Karenanya, petugas langsung menghentikannya dan diminta bayar denda masing-masing Rp 100 ribu itu.

BACA JUGA:UPDATE, Penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu Ribu Bakal Dapat Tambahan Beras 10 kg

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, mengatakan, penerapan denda itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanganan Pandemi Covid-19. 

Menurut dia, perda itu mengharuskan setiap warga yang memasuki atau beraktivitas di wilayah Kota Cirebon wajib memakai masker.

"Warga yang disanksi denda melanggar Pasal 23 Ayat 2 Perda Nomor 2 Tahun 2021," kata Edi Siswoyo saat ditemui usai kegiatan.

Ia mengatakan, kegiatan semacam itu rutin dilaksanakan selama PPKM darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Pihaknya berharap, operasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat menaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

"Dalam razia hari ini kami mendapatkan Rp 2,6 juta dari denda warga yang tidak memakai masker," ujar Edi Siswoyo.

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

Lampu PJU Denda Kota Cirebon


Loading...