Tinjau Penerapan PPKM Darurat, Wagub Jabar Sidak ke Sektor Industri di Tasikmalaya
TERAS JABAR - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum melakukan sidak ke PT. Bineatama Kayone Lestari dan PT Catur Wangsa Indah yang berlokasi di Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).
Dalam sidak itu, Pak Uu, sapaan Wagub Jabar meninjau praktik dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada sektor industri.
LIHAT JUGA :
View this post on Instagram
Berdasarkan informasi yang diterima dalam hasil rapat gugus tugas Provinsi, masih ditemukan ada masyarakat yang belum memenuhi aturan prokes. Bagaimana aturan sektor industri yang kritikan, esensial, dan bagaimana aturan yang non kritikal dan non esensial, itu semua ada aturannya," kata Pak Uu.
TONTON JUGA :
Menurut Pak UU, berdasarkan aturan PPKM Darurat, industri yang kritikal dan esensial bisa beroperasi dengan 50 persen tenaga kerja, sementara yang non kritikal dan non esensial, untuk sementara harus menutup produksinya.
"Ini termasuk yang non kritikal dan non esensial, jadi sudah saya sampaikan ke pemiliknya tadi, dan pemilik perusahaan sudah bersedia, bahwa ini harus ditutup sementara," ucapnya.
BACA JUGA :
Sisa Anggaran Penanganan Covid Tangsel Rp 4,7 Miliar
(SUMBER,Liputan6.com)