Penyekatan Loloskan Petugas Kesehatan

Penyekatan Loloskan Petugas Kesehatan
(Foto:20detik)
Editor: Admin Teras Health —Kamis, 8 Juli 2021 08:37 WIB

Terasjabar.id - Antrean kendaraan di titik penyekatan PPKM darurat yang terjadi di beberapa lokasi di Jakarta beberapa hari lalu menjadi sorotan. Pemeriksaan petugas terhadap pengendara di titik penyekatan menimbulkan antrean panjang hingga macet.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendapatkan keluhan dari sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dan pekerja di sektor esensial terkait adanya pemeriksaan di titik penyekatan ini. Banyak nakes dan pekerja esensial terhambat karena adanya pemeriksaan tersebut.

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


"Banyak saudara kita sebagai petugas kesehatan yang harus bekerja di rumah sakit, juga petugas bank yang diperbolehkan itu terhambat sehingga banyak keluhan kepada kami. Ini jadi bahan evaluasi kami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Hal ini menjadi salah satu evaluasi pihak kepolisian. Polisi kemudian membuat konsep baru untuk mengurangi dampak kemacetan di titik penyekatan PPKM darurat ini.

"Kami lakukan konsep baru penyekatan agar lebih tertib dan rapi dengan kanalisasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/7/202).

Kanalisasi Kendaraan

Konsep baru yang dimaksud adalah dengan melakukan kanalisasi yakni membuat jalur dengan memisahkan berdasarkan jenis kendaraan dan keperluan pengendara. Kanalisasi dilakukan di 4 titik penyekatan yakni di Lenteng Agung, Jakarta Selatan; Kalideres, Jakarta Barat; Kalimalang, Jakarta Timur dan Jl Raya Bogor, Depok.

"Dipisahkan (antara) motor, mobil, dan jalur khusus nakes," katanya.

TONTON JUGA:

Jalur Khusus Nakes

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan tenaga kesehatan mendapat prioritas utama.

"Untuk jalur nakes, dokter, dan perawat kita beri jalur khusus, jalur prioritas ya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Diharapkan dengan adanya jalur khusus ini para nakes tidak lagi terhambat penyekatan saat menuju ke tempatnya bekerja.

"Sehingga saudara-saudara kita para tenaga kesehatan, dokter dan perawat, bisa cepat sampai ke rumah sakit. Kita sudah buatkan jalur khusus," ujar Fadil.

Volume Kendaraan Turun 70 Persen

Korlantas Polri menyatakan volume kendaraan di lokasi penyekatan Lenteng Agung, pada Rabu (7/7) mengalami penurunan hingga 70 persen, dibanding 4 hari sebelumnya.

"Sudah berkurang 70 persen," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono kepada detikcom, Rabu (7/7/2021).


Istiono juga mengklaim sudah tidak ada kemacetan di sepanjang titik penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Sebab, di lokasi tersebut telah dibuat kanalisasi untuk tiap jenis kendaraan.

"Sudah tidak ada (kemacetan), telah dibuat kanalisasi untuk lajur, roda dua, roda empat, dan lajur nakes sehingga lebih teratur untuk periksaan kepentingan sektor esensial dan kritikal," kata Istiono.

Pengendara Ngeyel Bakal Diswab Antigen

Polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap pengendara ngeyel di titik penyekatan PPKM darurat. Pengendara tersebut tidak hanya akan diputar balik, tetapi juga akan dites swab antigen.

"Nanti kalau yang bandel-bandel tetap kita hentikan. Kita tindak," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).

Polisi akan menyiapkan posko swab antigen di pos penyekatan. Nantinya pengendara yang bandel akan dites swab.

"Kalau yang ngeyel-ngeyel akan kita pinggirkan, kita periksa swab antigen, ya. Yang ngeyel diperiksa, nggak pakai masker kita swab antigen gratis. Kalau memang nggak bener, kita putar balikkan atau bila perlu kita kasih sanksi," ujar Istiono.

BACA JUGA: Taliban Serbu dan Kuasai Wilayah Barat Laut Afghanistan

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 demi menurunkan lonjakan kasus COVD-19. Dengan adanya PPKM darurat ini, mobilitas masyarakat dibatasi.

(sumber:detik.com)

corona covid 19 PPKM


Loading...