Pakai Masker di Dagu, Sopir Truk Didenda: Maaf Pak Hakim, Saya Sedang Merokok
TERASJABAR.ID-Seorang sopir truk yang sedang mengangkut tebu di depan kantor Pemkab Blitar tiba-tiba diberhentikan Satgas Covid-19 Blitar pada Rabu (7/7/2021).
Saat itu, sopir truk bernama Wahyu, sedang merokok. Masker dia pakai, tapi hanya di dagu. Dia pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diadili oleh hakim Satdiadi dari Pengadilan Negeri Blitar.
"Maaf Pak Hakim, saya sedang merokok tadi. Jadi masker saya turunkan sampai dagu," ujar Wahyu, dalam sidang tipiring di Jalan Kanigoro.
LIHAT JUGA:
View this post on Instagram
"Kalau tidak merokok ngantuk Pak Hakim. Muatan tebu sedang banyak karena ini musim giling," ujar Wahyu saat Satriadi bertanya kenapa harus merokok.
Akhirnya vonispun dijatuhkan. Wahyu divonis bersalah melanggar protokol kesehatan. Dia dijatuhi hukuman denda RP 25 ribu.
"Tadi sudah deg-degan takutnya denda sampai Rp 100.000 lebih. Kalau sampai segitu, melayang lah jerih payah hari ini," ujarnya
LIHAT JUGA:.
Hakim Satriadi mengaku tidak kaku dalam menterjemahkan aturan. Pertimbangan status sosial juga harus diperhatikan saat memvonis orang.
"Tujuan dari operasi yustisi dan sidang ditempat ini untuk memberikan efek jera, mengingatkan lagi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Menurut Satriadi, dirinya menjatuhkan besaran denda kepada 10 pelanggar selama dua jam operasi yustisi tersebut berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 35.000 kepada setiap orangnya.
BACA JUGA:Danrem 062/Tn Meninjau Program Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung
"Jangan sampai di situasi ekonomi yang sulit karena pandemi ini kita menambah beban kepada masyarakat," ujarnya.
(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)