Toko Aksesori Ponsel dan Busana di Bandung Ditutup Paksa Petugas Gabungan selama PPKM Darurat

Toko Aksesori Ponsel dan Busana di Bandung Ditutup Paksa Petugas Gabungan selama PPKM Darurat
Petugas Patroli gabungan Polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menutup toko aksesori ponsel di Jalan Karapitan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (7/7/2021). Arti
Editor: Admin Teras Bandung —Rabu, 7 Juli 2021 14:28 WIB

TERASJABAR.ID-Petugas patroli gabungan polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menutup toko aksesori ponsel di Jalan Karapitan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (7/7/2021).

Selama PPKM Darurat, hanya sektor esensial yang diperbolehkan operasional.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Kemudian sektor kritikal juga diperbolehkan operasional dengan 100 persen maksimum staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan.

Sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Toko aksesori ponsel tidak termasuk dalam sektor esensial ataupun sektor kritikal sehingga tidak diizinkan untuk operasional hingga 20 Juli 2021.

TONTON JUGA:

Toko aksesori ponsel itu pun kemudian langsung ditutup oleh aparat gabungan, setelah dilakukan pendataan dan imbauan kepada manajemen toko.

"Jadi, selama kegiatan PPKM darurat ini dari tanggal 3 sampai 20 (Juli 2021), kami Polsek Lengkong, TNI, dan Kecamatan, serta Satpol PP melaksanakan tindakan ke toko atau kegiatan usaha lainnya yang tidak esensial diharapkan tutup," ujar Kanit Reskrim Polsek Lengkong, AKP Firdaus Iskandarsyah, sesuai penutupan.

Selain toko aksesori ponsel, pihaknya juga telah menertibkan 15 toko lainnya di kawasan Lengkong, Kota Bandung, yang masih beroperasi saat PPKM Darurat.

"Sejak kemarin sudah melaksanakan ada 15 (toko) kami tutup dan diberikan tindakan tipiring."

BACA JUGA:Lowongan Kerja CPNS 2021 di Kementerian Agama untuk Lulusan S1-S3, Cek Formasi dan Pendaftarannya

"Mereka kegiatannya seperti (toko) busana, mebeler, ponsel, dan lainnya," katanya.

Selama ini, kata dia, para pemilik toko rata-rata beralasan tidak tahu dengan aturan PPKM Darurat.

Karena itu, pihaknya pun memberikan kesempatan dan tidak langsung menerapkan sanksi denda.

"Alasannya tidak tahu dan belum sosialisasi. Sejauh ini yang kami tindak kooperatif dan paham. Jadi kami persuasif dulu, imbau mereka, tidak langsung didenda," ucapnya. (*)

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

Petugas Gabungan PPKM Penutupan Toko Kota Bandung


Loading...