Pengumuman PPDB Kota Bandung Tahap 2 Jalur Zonasi & Perpindahan Tugas Ortu, Cek Jadwal Daftar Ulang

Pengumuman PPDB Kota Bandung Tahap 2 Jalur Zonasi & Perpindahan Tugas Ortu, Cek Jadwal Daftar Ulang
Pengumuman PPDB SMP dan PPDB SD serta daftar ulang PPDB Kota Bandung tahap 2
Editor: Admin Teras Bandung —Rabu, 7 Juli 2021 13:42 WIB

TERASJABAR.ID-Hari ini, Rabu (7/7/2021), pengumuman PPDB Kota Bandung tahap 2 disampaikan melalui laman resmi PPDB 2021.

Pengumuman ini meliputi hasil seleksi PPDB SMP dan PPDB SD.

Tahap 2 PPDB Kota Bandung 2021 diperuntukkan calon peserta didik baru jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua.

Pengumuman PPDB Kota Bandung tahap 2 jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua
Pengumuman PPDB Kota Bandung tahap 2 jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua (http://ppdb.bandung.go.id/)

Berikut ini link pengumuman PPDB Kota Bandung tahap 2.

http://ppdb.bandung.go.id/

"Silahkan Bapak/Ibu lihat data pendaftaran, jika ada kesalahan data atau dugaan atas pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB, dapat disampaikan melalui Formulir pada halaman utama web ini atau melalui Pengaduan PPDB 2021.

Data pada web masih merupakan seleksi sementara, dan kami akan terus menindaklanjuti pengaduan.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Data yang dapat digunakan untuk hasil seleksi adalah data final yang akan disampaikan melalui website pada hari Rabu, 7 Juli 2021," begitu bunyi pengumuman pada ppdb.bandung.go.id.

Setelah pengumuman PPDB, calon peserta didik baru harus melakukan daftar ulang.

Dikutip dari Buku Panduan PPDB SD dan SMP Kota Bandung Tahun 2021, daftar ulang dilakukan di sekolah tujuan.

Calon peserta didik yang dinyatakan diterima a dalam Sistem PPDB dalam jaringan (Daring) diwajibkan daftar ulang ke sekolah yang menerima.

Dalam rangka daftar ulang Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima, Sekolah dilarang melakukan pengutan maupun sumbangan.

Sebelumnya PPDB tahap 1 jalur afirmasi dan prestasi sudah dilakukan dan hasilnya diumumkan pada 24 Juni 2021.

Jadwal PPDB Kota Bandung tahap 2

Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orangtua

Persiapan pendataan: 24 Mei - 29 Mei

Pendataan: 31 Mei - 11 Juni

Pendaftaran: 28 Juni - 2 Juli

Pengumuman: 7 Juli

Daftar ulang: 8 Juli - 9 Juli

Informasi terkait PPDB

Jalur dan Kuota

Jalur dan kuota PPDB Kota Bandung meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, dan perpindahan orangtua/wali, dan terakhir prestasi.

Untuk tingkat TK jalurnya hanya zonasi dan perpindahan tugas orangtua/wali.

Jalur zonasi kuotanya minimal 95 persen, sementara perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen dari kapasitas penerimaan.

Sedangkan tingkat SD, jalur zonasi sebesar 70 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen.

TONTON JUGA:

Kemudian PPDB tingkat SMP, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen, dan jalur prestasi maksimal 30 persen.

Adapun jalur prestasi terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan. Sebagai informasi, jalur afirmasi itu ialah jalur dari keluarga tak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan berkebutuhan khusus.

Lalu bagaimana caranya warga luar Kota Bandung yang ingin mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Bandung? Tenang saja, mereka diberikan kesempatan melalui jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan dan prestasi.

Jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan, kuota yang diberikan maksimal 10 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SD dari kuota jalur zonasi.

Jalur prestasi diberikan kuota sebesar 25 persen untuk SMP dari kuota 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan.

Pembagian Zonasi

Pembagian wilayah zona SD PPDB Kota Bandung 2021
Pembagian wilayah zona SD PPDB Kota Bandung 2021 (http://ppdb.bandung.go.id/)

SD

Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi

Zona B: Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo

Zona C: Kecamatan Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay

Zona D: Kecamatan Regol, Bojong Loa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar

BACA JUGA:Sudah Rp 95 Juta Denda Terkumpul dari Razia PPKM Darurat di Indramayu, Disetorkan ke Kas Negara

Zona E: Kecamatan Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul

Zona F: Kecamatan Antapai, Rancasari, Buahbatu, Kiaracondong

Zonda G: Kecamatan Mandalajati, Aracamanik, Cinambo, Ujungberung

Zona H: Kecamatan Panyileukan, Cibiru, Gedebage

Dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah ujuan SD berbeda zona, namun masih dalam radius 1 Km maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.

Pembagian wilayah zona SMP PPDB Kota Bandung 2021
Pembagian wilayah zona SMP PPDB Kota Bandung 2021 (http://ppdb.bandung.go.id/)

SMP

Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Sukajadi

Zona B: Kecamatan Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, Buahbatu

Zona C: Kecamatan Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, Bandung Kidul

Zona D: Kecamatan Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojong Loa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar

Dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan SMP berbeda zona tapi masih dalam radius 3 Km maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

Pengumuman PPDB Jalur Zonasi Kota Bandung PPDB Tahap 2


Loading...