Sudah Rp 95 Juta Denda Terkumpul dari Razia PPKM Darurat di Indramayu, Disetorkan ke Kas Negara

Sudah Rp 95 Juta Denda Terkumpul dari Razia PPKM Darurat di Indramayu, Disetorkan ke Kas Negara
Sidang tindak pidana ringan atau tipiring di wilayah zona timur Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021).
Editor: Admin Hot News —Rabu, 7 Juli 2021 13:34 WIB

TERASJABAR.ID-Total pidana denda yang terkumpul saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencapai Rp 95 juta.

Denda tersebut didapat selama dua hari penerapan PPKM Darurat pada 5-6 Juli 2021 dan sudah disetorkan ke kas negara.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, mengatakan, denda tersebut didapat dari sejumlah toko dan minimarket karena melanggar protokol kesehatan.

Mereka pun divonis bersalah saat sidang tindak pidana ringan atau tipiring.

Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Setiap pemilik toko atau minimarket itu dikenai denda sebesar Rp 5 juta atau hukuman kurungan 5 hari.

TONTON JUGA:

"Total ada 19 pelanggaran protokol kesehatan ditemukan dengan nilai denda seluruhnya sebesar Rp 95 juta," ujar dia, Rabu (7/7/2021).

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, mengatakan, dalam razia yang dilakukan petugas gabungan mereka terbukti tidak menyediakan sarana cuci tangan, membiarkan pembeli tidak pakai masker, serta tidak ada alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Dalam razia yustisi tersebut, kata Hafidh, personel gabungan dibagi menjadi tiga zona.

Mereka dibagi ke zona timur yang dipusatkan di Kecamatan Karangampel, zona tengah di Kecamatan Losarang, dan zona barat di Kecamatan Patrol.

BACA JUGA:Cerita Ananda Omesh Relakan Mobilnya Disulap Jadi Mobil Darurat Pasien Covid-19, Berawal dari Ig

Dalam hal ini, Kapolres meminta agar setiap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan baik agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu bisa terus ditekan.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar membiasakan diri menjalankan prokes demi memutus mata rantai Covid-19," ujar dia. (*)

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID

Denda PPKM Kas Negara PPKM Indramayu


Loading...