PPKM Darurat, Dishub Perketat Angkutan Kota Tangerang

PPKM Darurat, Dishub Perketat Angkutan Kota Tangerang
(FOTO: Humas Pemkot Tangerang)
Editor: Admin Hot News —Rabu, 7 Juli 2021 11:49 WIB

TERAS JABAR -  Sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan, memperketat kapasitas maksimal transportasi umun atau angkutan kota di Kota Tangerang.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengungkapkan, sesuai aturan kapasitas angkutan kota hanya 70%. Sedangkan jam operasional angkutan mulai pukul 04.30 WIB hingga 22.00 WIB.Selain itu, seluruh petugas Dishub juga ditugaskan untuk memastikan seluruh pengemudi dan penumpang menerapkan protokol kesehatan secara benar. Serta menegur dan menindak mereka yang melanggar," ungkap Wahyudi, Sabtu (3/7).

LIHAT JUGA :







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Ia menjelaskan, dalam penegakkan PPKM Darurat Dishub Kota Tangerang mengerahkan 214 personil dalam pengendalian lalu lintas. Selain itu 64 personil tim khusus untuk sweeping dan tim penertiban 20 personil.

"Tim khusus sweeping kita sebar di terminal, agen, hingga statiun. Memastikan syarat perjalanan dipatuhi dengan baik dan benar. Sedangkan penertiban, merupakan tim yang akan bergabung dengan OPD lainnya, di segala aktivitas penertiban PPKM Darurat," jelasnya.

TONTON JUGA :

Diketahui, pengetatan PPKM Darurat pada jalur penyekatan atau cek point, Dishub Kota Tangerang bergabung dengan Polres Metro Tangerang Kota memastikan secara serius dan tegas terkait kapasitas angkutan kota.

"Semua personil memastikan angkutan umum yang masuk atau keluar Kota Tangerang. Mulai angkot umum, Si Benteng, Tayo, bus kota dan angkutan kota lainnya tanpa tebang pilih, semua diberhentikan, dicek dan dipastikan protokol kesehatannya," katanya.

BACA JUGA :

Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Berkurang 17 Orang pada Rabu 7 Juli

Masyarakat Kota Tangerang pun terus diimbau, untuk mengetahui, mempelajari, dan mematuhi seluruh aturan PPKM Darurat tanpa terkecuali. Semua harus berperan dan mengambil peran untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kota Tangerang.

(Sumber,Liputan6.com)

PPKM PerketatAngkutan TANGERANG


Loading...