Polisi Amankan Pelaku Pemalsuan Surat Antigen Di Tanjung Pinang

Polisi Amankan Pelaku Pemalsuan Surat Antigen Di Tanjung Pinang
ILUSTRASI-Surat antigen palsu yang digunakan pelajar di Bandara Banjarbaru. [Dok.Kanalkalimantan.com]
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 7 Juli 2021 10:13 WIB

Terasjabar.id - Petugas dari Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang pelaku pemalsuan surat tes usap antigen COVID-19 di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) di daerah setempat.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra pada Selasa (6/7/2021) lalu mengatakan pelaku berinisial WH (34) diamankan Sabtu (3/7/2021). 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Klinik Riski yang menyatakan bahwa warga berdomisili Jakarta itu telah memalsukan surat tes usap antigen untuk keperluan berangkat ke Jakarta.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Bandara RHF. Akhirnya pelaku WH kami amankan saat hendak terbang ke Jakarta," kata Kasat Reskrim Rio di Tanjungpinang, Selasa (6/7/2021).

Rio menyebut, dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, pelaku mengaku baru pertama kali memalsukan surat tes usap antigen tersebut dengan dalih terburu-buru.

Modus pelaku yakni dengan mengubah tanggal surat hasil tes usap antigen sebelumnya menggunakan laptop pribadi lalu dicetak sendiri.

Bersama dengan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti laptop, flashdisk, dan tas ransel milik pelaku.

"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan jadi tersangka," ujar Rio, melansir Antara.

Perbuatan tersangka WH melanggar pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara.(Suara.com)

Riau Covid 19 Surat Tes Antigen Tanjungpinang


Loading...