PPKM Darurat , Gubernur Anies Rahasiakan Identitas Pelapor Kantor Jakarta Langgar WFH

PPKM Darurat , Gubernur  Anies Rahasiakan Identitas Pelapor Kantor Jakarta Langgar WFH
okezone.com
Editor: Admin Hot News —Rabu, 7 Juli 2021 09:38 WIB

Terasjabar.id -- 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi jaminan untuk melindungi identitas pelapor perusahaan-perusahaan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pelanggaran ketentuan PPKM Darurat itu bisa dilaporkan melalui aplikasi milik Pemprov DKI, Jakarta Kini (JAKI).


"Bila Anda menemukan tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, bukan sektor kritikal, laporkan. Lewat apa? Lewat aplikasi JAKI. Anda bisa laporkan, nama Anda tidak akan muncul. Anda akan terlindungi identitasnya," kata Anies dalam unggahannya instagram @aniesbaswedan.

Pelaporan tersebut, kata Anies, akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dari Pemprov DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI dengan langsung menegakkan aturan yang berlaku.

"Setelah dilaporkan, segera kita akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan," ucap Anies.

Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk kawasan Jawa-Bali demi menekan penyebaran pandemi Covid-19.

Semua sektor usaha diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan Work From Home (WFH) 100 persen, terkecuali sektor esensial (50 persen WFO) dan kritikal (100 persen WFO) serta unsur pemerintahan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian untuk sektor kritikal yakni energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman dan penunjang; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar (listrik & air); dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi pada para pelanggar PPKM Darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.

FOLLOW JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)




(CNN INDONESIA)


gubernur anies baswedan wfh


Loading...