Pemprov Jakarta Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Pecat Pelapor Pelanggar PPKM Darurat

Pemprov Jakarta Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Pecat Pelapor Pelanggar PPKM Darurat
(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Editor: Admin Hot News —Rabu, 7 Juli 2021 09:26 WIB

TERAS JABAR -  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan jika manajemen memecat karyawan yang melaporkan terjadi pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

"Nanti kami beri sanksi perusahaannya. Tinggal milih saja perusahaan mau pecat karyawannya atau malah kita cabut izin usahanya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/7/2021) malam.

Namun de mikian, Riza mengatakan Pempov DKI telah mengantisipasi hal tersebut dengan merahasiakan identitas pelapor sebagai jaminan keamanan.

LIHAT JUGA :







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


"Identitasnya kami rahasiakan, kami jamin kerahasiaan pelapor itu," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Riza menekankan hanya sektor usaha esensial dan kritikal, serta unsur pemerintahan yang diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PPKM Darurat.

"Jadi yang paling baik bagi kita sekarang, mari kita sukseskan program PPKM darurat, patuhi, taati semua ketentuan yang ada. Semua warga kita minta berada di rumah, karena rumah adalah tempat terbaik. Kemudian laksanakan prokes secara disiplin dan bertanggung jawab," Riza menambahkan.

TONTON JUGA :

Riza juga mengimbau para pemilik dan pelaku usaha tidak sembunyi-sembunyi, serta untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Pulai Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021 itu.

Tetapkan PPKM Darurat

Diketahui pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk kawasan di Jawa dan Bali, demi menekan penyebaran pandemi COVID-19.

Semua sektor usaha diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen, terkecuali sektor esensial (50 persen WFO) dan kritikal (100 persen WFO) serta unsur pemerintahan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

BACA JUGA :

PPKM Darurat, Istana Sebut Pelantikan Gubernur Jambi Digelar Sangat Terbatas

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; perhotelan non- penanganan karantina COVID-19 dan industri orientasi ekspor.

Kemudian untuk sektor kritikal yakni energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman dan penunjangnya; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar (listrik & air); dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi pada para pelanggar PPKM Darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.


(Sumber,Liputan6.com)

JAKARTA PPKM COVID


Loading...