Satgas Covid-19 Kecamatan Wanaraja, Tertibkan Perusahaan dan Pabrik Yang Nekat Buka Saat PPKM Mikro Darurat.

Garut, Terasjabar.id - Satuan tugas covid-19 kecamatan Wanaraja melakukan penertiban ke sejumlah perusahaan non-esensial yang ada di wilayah Kecamatan Wanaraja,Kabupaten Garut. Selasa, (06/7/2021).
Hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha atau perusahaan, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Camat Wanaraja, Mia Herlina S.STP.M.SI selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Wanaraja di dampingi Kapolsek Wanaraja, Kompol.Oon Suhendar.SH mengungkapkan, bahwa penertiban perusahaan tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Penertiban ini dilakukan ke masing-masing pelaku usaha/perusahaan yang non-esensial sesuai dengan instruksi Mendagri bahwa untuk perusahaan yang non-esensial itu harus WFH (kerja dari rumah) 100%".,ungkap Mia kepada wartawan Terasjabar.id. Selasa,(06/7).
Menurut Mia, di Kecamatan Wanaraja terdapat sejumlah perusahaan yang bukan termasuk esensial dan mempekerjakan sejumlah karyawan, sehingga diberlakukan WFH (Work From Home).
Lihat postingan ini di Instagram
"Karena ini memang ada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja/karyawan berupa Maklun (red- penerima upah atas jasa membuat pakaian,perhiasan dsb.). Sehingga bukan termasuk yang esensial. Sehingga memang tadi diberlakukan untuk berpindah tempat kerja saja atau WFH, jika tadi kerjanya di ruangan yang bersama-sama, saat ini mereka dihimbau untuk melakukan aktifitas kerjanya di rumah masing-masing terkait dengan PPKM Darurat ini sampai tanggal 20 Juli 2021".,pungkasnya. (Adis Cahyana/Terasjabar.id)