PPKM Darurat, Salat Jumat dan Salat Iduladha 1442 H di Indramayu Disepakati Dilaksanakan di Rumah Masing-masing

PPKM Darurat, Salat Jumat dan Salat Iduladha 1442 H di Indramayu Disepakati Dilaksanakan di Rumah Masing-masing
(Tribun Jabar : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 7 Juli 2021 08:27 WIB

Terasjabar.id - Pelaksanaan salat Jumat dan salat Iduladha di Kabupaten Indramayu disepakati tidak digelar di masjid selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagai gantinya, masyarakat bisa melaksanakan ibadah Salat Jumat dan Salat Iduladha di rumah masing-masing.

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, kesepakatan itu didapat setelah pemerintah daerah menggelar pertemuan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pengurus organisasi keagamaan di Kabupaten Indramayu.

"Ada tiga butir-butir kesepakatan hasil pertemuan dengan Ketua MUI dan pengurus organisasi keagamaan di Kabupaten Indramayu," ujar dia, Selasa (6/7/2021).

Nina Agustina menyampaikan, kesepakatan pertama, yakni ibadah salat Jumat tidak dilakukan di masjid dan diganti dengan salat di rumah masing-masing untuk sementara waktu.

Kedua, pelaksanaan salat Iduladha 1442 Hijriah pun tidak akan dilaksanakan di masjid, melainkan dilakukan di rumah masing-masing.

"Kesepakatan terakhir, pemotongan hewan qurban hanya dilakukan petugas dengan protokol kesehatan yang ketat dan distribusinya di antar ke rumah masing-masing," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, KH Moh Syathori mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat tersebut.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Indramayu bisa mengikuti kebijakan tersebut.

Menurut KH Moh Syathori, hal ini guna menekan laju penularan Covid-19 yang sedang mengganas sekarang ini.

"Dalam rangka menekan laju penularan Covid-19 yang sedang mengganas sekarang ini maka saya mohon dan menganjurkan kepada seluruh kaum muslimin, para alim ulama, para ustaz, dan seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu agar dapat mematuhi peraturan pemerintah," ujar dia.

KH Moh Syathori menyampaikan, protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus selalu diterapkan.

Lanjut dia, yang paling penting, masyarakat harus menghindari kerumunan, termasuk soal pelaksanaan ibadah agar dilaksanakan sementara di rumah masing-masing.

"Dan apa yang saya sampaikan ini sudah sejalan dengan intruksi Menteri Dalam Negeri, sudah sejalan dengan SE Menteri Agama, sudah sejalan dengan edaran MUI, dan sejalan dengan SE Bupati Indramayu," ujar dia.


Disadur dari TRibunjabar.id

PPKM Darurat Pandemi Covid-19 Prokes MUI Kabupaten Indramayu Idul Adha Salat Jumat


Loading...