Kejaksaan Majalengka Bantu Penindakan Penerapan PPKM Darurat, Berikan Sanksi Denda Tak Main-main

Kejaksaan Majalengka Bantu Penindakan Penerapan PPKM Darurat, Berikan Sanksi Denda Tak Main-main
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Majalengka langsung menggelar sidang denda kepada para pelaku usaha di Majalengka, Selasa (6/7/2021).
Editor: Admin Hot News —Rabu, 7 Juli 2021 08:23 WIB

TERASJABAR.ID- Kejaksaan Negeri Majalengka membantu tim gabungan dalam melakukan penindakan dalam penerapan PPKM Darurat.

Dalam penerapannya, kejaksaan langsung menindak dengan memberikan sanksi denda kepada siapapun yang melanggar.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna mengatakan, untuk mensukseskan PPKM Darurat Jawa-Bali selama 20 hari terhitung tanggal 3-20 Juli 2021, Kejaksaan Negeri Majalengka telah membentuk tim Jaksa.

Hal itu guna mendukung operasi yustisi yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.

“Operasi yustisi dengan sidang di tempat berlangsung Selasa dan Rabu (6-7/7/2021) di wilayah Majalengka, di samping itu juga mulai tanggal 7 sampai dengan 11 Juli 2021 akan dilaksanakan penegakan hukum, guna menegakan Perda Propinsi No: 5 tahun 2021 bersama-sama dengan Satpol PP Propinsi Jabar dan Majalengka serta PN Majalengka di beberapa tempat,” ujar Dede, Selasa (6/7/2021).

TONTON JUGA:

Untuk penegakan hukum dan operasi yustisi berjalan lancar, menurut Dede, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama kepolisian dan Pengadilan Negeri Majalengka

“Kami juga mohon bantuan media demi suksesnya PPKM Darurat Jawa Bali, sehingga masyarakat disiplin mentaati Prokes 5 M. 5 M Harga Mati, tidak patuh bisa mati,” ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah pengusaha di Kabupaten Majalengka terkena sanksi denda hingga jutaan rupiah atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pihak manajemen.

Pelanggaran itu terjadi pada operasi Yustisi yang dilakukan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka melalui sidang di tempat, Selasa (6/7/2021).

Mereka yang terkena sanksi tersebut adalah dua perusahan ritel yang masing-masing terkena sanksi denda masing-masing Rp 10.000.000.

Selain itu, pengusaha sandang terbesar di Majalengka juga terkena sanksi denda yang sama sebesar Rp 10.000.000 dan satu rumah makan terkena sanksi denda Rp 5.000.000 serta perusahaan proyek pembangunan perkantoran yang terkena sanksi Rp 1.000.000.

Hakim yang mengadili mereka memutus sama dengan tuntutan jaksa.

Sanksi tersebut menurut Kasie Pidum, Faizal Amin disesuaikan dengan tingkap pelanggaran masing-masing.

Dua perusahaan ritel Yogya Grand dan Griya juga perusahaan sandang UD putra TS melanggar Pasal 21 Perda No 5 tahun 2021.

Sedangkan Rumah Makan yang berada di Tonjong melanggar Pasal 24 .

BACA JUGA:Terbukti Gay dan Berhubungan Seks Sesama TNI, Serda LA Dipenjara 6 Bulan

“Sangksi yang dikenakan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Aturan yang kami pakai adalah Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021," jelas dia.

Kata Faisal, para pekerja di perusahaan yang tengah membangun gedung perpustakaan tidak mengenakan masker.

Sedangkan, perusahaan rumah makan berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pihak pengusaha, disaat PPKM Darurat masih melayani pengunjung makan di tempat.

Padahal harusnya pembeli hanya diperbolehkan membeli makanan dan dimakan di rumah.

“Di Perda tidak diperbolehkan makan di tempat, harus dibawa pulang," katanya.

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

Keajaksaan Mjalengka PPKM Darurat Sanksi Denda


Loading...