Terbukti Gay dan Berhubungan Seks Sesama TNI, Serda LA Dipenjara 6 Bulan

Terbukti Gay dan Berhubungan Seks Sesama TNI, Serda LA Dipenjara 6 Bulan
Foto Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Editor: Admin Hot News —Selasa, 6 Juli 2021 16:01 WIB

Terasjabar.id - Pengadilan Militer III-17 Manado menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Serda LA dan memecatnya. Sebab, Serda LA terbukti sudah memiliki orientasi LGBT (lesbian-gay-biseksual-transgender). Serda LA yang gay berhubungan seksual dengan dengan sesama prajurit TNI dan sipil.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer III-17 Manado yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (6/7/2021). Diceritakan Serda LA menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Sekolah Calon Tamtama Prajurit Karier (Secata PK) pada 2002. Pangkat pertama adalah Prajurit Dua (Prada). Pangkat terakhir hingga LA diadili adalah Sersan Dua (Serda).

Pengalaman LGBT (lesbian-gay-biseksual-transgender) pertama kali pada saat LA sakit dan dirawat di ruang kesehatan militer. Pada suatu malam, seorang dokter militer inisial Letda BD mendekati LA dan melakukan oral seks. LA terdiam dan bingung. Kejadian itu berulang beberapa kali. Termasuk saat LA sedang ditugaskan di Aceh pada 2003-2004.

Pada 2007, LA melakukan balik hubungan sejenis itu kepada juniornya, Prada MAA, saat berdinas di Papua. LA juga melakukannya dengan rekan Prada MAA, yaitu Prada MAS, di depan televisi.

Saat kembali berdinas di Gorontalo, LA kembali melakukan hubungan seks menyimpang di barak dengan Prada MAA. Keduanya melakukan hubungan homoseksual berkali-kali selama berbulan-bulan.

Tercatat pula LA melakukan hubungan seks sejenis dengan seorang sipil pada 2014. Mereka melakukan hubungan seks sejenis di tepi pantai pada malam hari. Perilaku LA tercium intelijen militer dan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim militer.

"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata ketua majelis Letkol Dwi Yudo Utomo SH dengan anggota Mayor Subiyanto SH MH dan Mayor Laut Prana Kurnia Wibowo SH.

Selanjutnya, LA dinyatakan bersalah berdasarkan KUHPMiliter:

(sumber:detik.com)

Gay TNI indonesia


Loading...