Pangdam Kasuari Mengatakan 'Papua Tetap Dalam Satu Bingkai NKRI'

Pangdam Kasuari Mengatakan 'Papua Tetap Dalam Satu Bingkai NKRI'
(Ist/Sindonews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 6 Juli 2021 14:41 WIB

Terajsabar.id - Papua tetap dalam satu bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara sudah hadir dan dirasakan oleh masyarakat Papua dan Papua Barat.

Pangdam XVIII/Kasuari , Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa menjelaskan, penyelesaian masalah Papua selama ini tidak cukup hanya dialog atau berkomunikasi. "Kita harus bersinergi dan berkolaborasi semua komponen bangsa, Kementerian dan Lembaga sesuai dengan bidang masing-masing," katanya dikutip Selasa (6/7/2021).

Pangdam menyampaikan hal tersebut saat Focus Group Discussion (FGD) kajian jangka panjang tentang mencari solusi komprehensif bagi penyelesaian masalah Papua yang digelar secara virtual, dari ruang Puskodalopsdam XVIII/Kasuari, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat.

FGD dipimpin Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas, Prof Dr Ir Reni Mayerni MP dengan 2 narasumber yakni Kolonel Arh Wibisono mewakili Kabinda Papua Barat dan Yanto Eluay tokoh adat Papua.

Pada kesempatan tersebut, Pangdam menyampaikan bahwa Papua adalah warisan para leluhur pendiri bangsa dan juga para pejuang yang sudah gugur mengorbankan jiwa dan raganya sebagai kusuma bangsa di tanah Papua. Sehingga dia mengajak untuk selamatkan dan jaga Papua dan Papua Barat.

"Banyak orang Papua yang gugur berjuang dalam membebaskan Irian Barat dari cengkraman penjajahan Belanda, tetapi kemudian ada oknum anak cucunya justru melakukan pemberontakan melawan Pemerintah. Hal tersebut sangat disayangkan. Kita mengajak untuk merawat Papua, karena merawat Papua sama dengan merawat Indonesia," ujar Cantiasa.

Topik bahasan yang tak kalah penting yakni terkait solusi komprehensif bagi penyelesaian masalah Papua ditinjau dari aspek Hankam. Salah satu yang menjadi perhatian adalah upaya kehadiran negara agar dirasakan oleh masyarakat Papua dan Papua Barat.

Menurut Pangdam, kehadiran dan perhatian negara di Tanah Papua dan Papua Barat saat ini sangat luar biasa. Terbukti sudah diatur dalam Undang-Undang, diantaranya melalui Inpres No 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat, sebagai terobosan terpadu, fokus bersinergi antara Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk wujudkan Papua dan Papua Barat maju, damai, sejahtera dan bermartabat.

"Aturan khusus TNI tertuang dalam pasal 33 ayat a dan b berbunyi agar TNI memberi dukungan pengamanan dalam percepatan pembangunan dan juga dukungan kepada Pemda dalam kesediaan Pendidikan, Kesehatan di daerah terpencil, di pedalaman dan perbatasan," ungkapnya.

Kedua, adanya UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI Membantu Pemda, khususnya terkait pemekaran wilayah Kabupaten/Kecamatan/ Distrik. Dalam hal ini Kodam XVIII/Kasuari segera membangun Kodim dan Koramil persiapan untuk membantu Pemda.

Ketiga, adanya UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Negara selama kurun waktu 20 tahun. Otsus berjalan mulai tahun 2002 sampai 2021. Negara sudah menggelontorkan dana hampir Rp94,4 triliun untuk program Otsus, sehingga percepatan pembangunan segera tercapai baik pembangunan sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur.

"Hasil dari kunjungan Pansus dari Jakarta beberapa waktu lalu dan sidang Pansus Otsus di Provinsi Papua Barat yang dihadiri Forkominda dan stakeholder lainnya yang dipimpin Gubernur Papua Barat menyimpulkan Program Otsus di Papua Barat tetap dilanjutkan dengan catatan beberapa revisi seperti evaluasi program Otsus setiap tiga tahun sehingga semakin sempurna dan bermanfaat," jelas Pangdam.

Peserta FGD juga menyampaikan bahwa Implementasi Dana Otsus juga dirasakan masyarakat Papua seperti Program 1.000 Bintara Otsus yg dibuat Kodam XVIII/Ksr khusus orang asli Papua. Sehingga kuota untuk menjadi TNI semakin banyak karena selama ini mereka masih kalah bersaing.

Terkait permasalahan mengatasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tanpa menimbulkan pelanggaran HAM, Pangdam menjelaskan terdapat tiga pola operasi TNI di wilayah Papua Barat. Ketiga pola tersebut yakni operasi teritorial, operasi intelijen dan juga operasi tempur yang dilaksanakan secara prosperity approach dan security approach.

"TNI sejak reformasi sudah membekali para prajuritnya dengan materi pelajaran Hukum HAM dan Humaniter dari mulai awal di lembaga pendidikan. Kurikulum tentang pelajaran HAM dan Humaniter dimasukkan dan juga dalam melaksanakan tugas operasi. Jadi salah kalau ada yg masih meragukan tentang pelaksanaan tugas TNI," tegasnya.

Sehubungan dengan adanya pelabelan KKB menjadi teroris oleh Menko Polhukam, lanjut dia, maka TNI melakukan perbantuan kepada Polri dalam mengatasinya. Pangdam menjelaskan aturan-aturan yang terkait. Pertama, dijelaskan dalam pasal 7 point b UU RI no 34 tentang TNI yaitu melaksanakan tugas-tugas mengatasi aksi-aksi terorisme yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Kedua, dalam UU RI No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU yang nantinya diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) yang saat ini masih digodok.

"Ketiga saat ini dilapangan TNI-Polri selalu bersinergi dalam melaksanakan tugas seperti Satgas Tinombala di Poso dan Satgas Nemangkawi di Papua," ujar Pangdam.

Lebih lanjut, dia juga memaparkan peran TNI dalam mengatasi pengaruh KKB di lingkungan kampus. Diantaranya mengajak mahasiswa ke arah hal yang positif diantaranya agar fokus belajar utk menggapai cita-cita menjadi Sarjana baik S1, S2. Disamping itu Kodam XVIII/Kasuari dan Kampus saat ini sedang menggodok pembentukan Menwa, pembekalan wasbang, membuka forum komunikasi yang konstruktif seperti ketahanan pangan dan menyampaikan peluang menjadi anggota TNI dari latar belakang sarjana.

"Upaya lainnya, TNI dan Polri mengatasi kerusuhan atau unjuk rasa yang dilaksanakan oleh simpatisan KKB dengan terus membantu Polri dengan mengedepankan soft approach dan kita libatkan media. Unjuk rasa diperbolehkan tetapi harus ada izin dari kepolisian, berdemokrasi harus sesuai dengan undang-undang,” paparnya.

Pangdam juga menjelaskan tentang upaya pemerintah untuk mempertahankan Papua Barat sebagai bagian NKRI. Pangdam memberikan masukannya agar Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dengan terus membangun kepercayaan, komitmen Forkopimda dalam bingkai NKRI, melaksanakan evaluasi Otsus serta membangun keberpihakan seperti kuota buat putra daerah agar diperbanyak dalam kuota di instansi atau perusahaan dan juga jaminan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat Papua Barat agar mereka ikut berperan, terlibat dalam pembangunan.

"Konflik Papua dapat diatasi yang terpenting manakala masyarakat Papua memiliki Ketahanan untuk tidak terprovokasi oleh propaganda Papua Merdeka,” tegas Pangdam

Dalam kesempatan tersebut seluruh narasumber sepakat bahwa masalah Papua perlu ditindaklanjuti, dengan terus membangun komunikasi, bersinergi dan berkolaborasi. Selain itu, membangun Papua dengan tetap mengedepankan hak-hak masyarakat Papua sebagai bangsa Indonesia. Termasuk juga saran dan rekomendasi terhadap permasalahan yang ada agar Papua tetap dalam bingkai NKRI.


Disadur dari Sindonews.com 

Papua Prokes NKRI Pandemi Covid-19 PRokes


Loading...