Di ''Las Vegas-nya'' Bandung, Ditemukan Banyak Pelanggaran Prokes dan PPKM Darurat

Di ''Las Vegas-nya'' Bandung, Ditemukan Banyak Pelanggaran Prokes dan PPKM Darurat
Sidang Pelanggaran PPKM Darurat
Editor: Admin Teras Bandung —Selasa, 6 Juli 2021 13:56 WIB

TERASJABAR.ID-Sebagian warga Kota Bandung masih abai dengan protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan pihaknya menemukan ratusan pelanggaran selama berlakunya PPKM Darurat. Para warga yang melanggar protokol kesehatan, katanya, langsung ditindak sesuai dengan pelanggarannya.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


"Titik-titik paling banyak pelanggaran itu ya di 'Las Vegasnya' Kota Bandung, seperti Bandung Wetan, Coblong, Antapani, Regol, Astanaanyar, Andir, Sumur Bandung, dan pusat-pusat perkotaan," katanya, Selasa (6/7/2021).

Idris menyebut masih banyaknya pelanggar dikarenakan berbagai alasan yang sering disampaikan mereka, seperti tak mengetahui adanya peraturan wali kota, hingga sosialisasi yang hanya sebatas woro-woro dengan tidak menerima surat edaran.

"Kami selalu koordinasi juga dengan satgas kewilayahan utamanya kecamatan. Sebab idealnya di kewilayahan itu penindakan oleh satgas kecamatan dan kami harap satgas kecamatan bisa mengawasi dan jika tak bisa menangani bisa koordinasi dengan kami," ujarnya. 

Denda Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah

Pemilik klinik kecantikan bersama enam warga Kabupaten Garut divonis bersalah karena melakukam pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. 

Mereka terjaring razia protokol kesehatan yang dilakukan aparat gabungan di Kabupaten Garut dan kedapatan melanggar protokol kesehatan.

TONTON JUGA:

Setelah terjaring, mereka kemudian diadili saat itu juga oleh hakim dari Pengadilan Negeri Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan ada tujuh pelanggar PPKM Darurat yang disidangkan secara terbuka dengan vonis denda.

"Ada total 7 orang, dendanya beragam ada yang Rp.150 ribu hingga Rp. 3 juta, yang paling tinggi itu klinik kecantikan," ucap Sugeng Hariadi di lokasi sidang, Selasa (6/7/2021).

Salah satu yang diadili yakni Amey Gancel, pemilik tempa usaha potong rambut yang terbukti melanggar protokol kesehatan dengan tetap beroperasi saat PPKM Darurat. Persidangan dilakukan di Bunderan Simpang Lima Garut, Selasa (6/7/2021).

Pantauan Tribunjabar.id, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut terlebih dulu menanyakan terdakwa kronologis kejadian pelanggaran yang dilakukan, termasuk pada tukang cukur rambut.

Kemudian hakim menghadirkan saksi dan ditanyai perihal kronologis pelanggaran yang dilakukan terdakwa.

"Saksi apakah saksi mengetahui perihal perkara ini?," tanya hakim kepada saksi yang sekaligus pemilik usaha.

"Ya saya belum tahu, karena mungkin wawasan saya kurang menyerap himbauan pemerintah, tapi saya sudah mengintruksikan karyawan saya untuk harus tutup," ungkap Amey.

BACA JUGA:Apa Itu Fenomena Aphelion, Ini yang Dirasakan Warga Bandung Jabar: ''Dingin Banget''

Saksi mengatakan tempat usahanya tetap buka karena dirinya mempertahankan hak hidup yang sudah diatur dalam undang-undang.

Saksi yang mempunyai tempat usaha cukur menjelaskan dirinya tidak bisa mengatur waktu saat hendak tutup.

"Saya bingung yang mulia, jadi kejadiannya ketika karyawan saya mencukur pelanggan, saat itu belum selesai, sementara batas buka sudah habis," ungkapnya.

Majelis hakim kemudian memberikan nasihat agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.

Terdakwa kemudian mengakui kesalahannya dan divonis dengan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 34 ayat 1 Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Hakim tunggal yang menangani tindak pidana ringan ini kemudian menjatuhkan denda dengan denda sebesar Rp 400 ribu rupiah

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)




Pelanggaran Prokes PPKM Darurat Bandung


Loading...