Daftar Sanksi PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa-Bali

Daftar Sanksi PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa-Bali
Kontan.co
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 6 Juli 2021 13:36 WIB

Terasjabar.id -- 

Pemerintah memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dijelaskan pelanggar PPKM Mikro di luar Jawa-Bali akan mendapatkan sanksi mengikuti Undang-undang (UU) dan peraturan terkait yang sudah ada

"Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular," dikutip dari draf diterima CNNIndonesia.com dari Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Selasa (6/7).

Berikut daftar sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar kebijakan PPKM Mikro:

Pemberian sanksi mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 sampai dengan Pasal 218

1. Pasal 212 KUHP; pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

2. Pasal 216 KUHP; pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

3. Pasal 218 KUHP menyebutkan: pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Pemberian sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta

Sanksi juga diberikan pada kepala daerah dengan ancaman pemberhentian mengacu pada Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah (Pasal 68 UU No 23 Tahun 2014)

1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

2. Jika 2 dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

(yla/psp/CNNIndonesia)

PPKM Mikro Viral Pulau jawa Bali UU


Loading...