Satgas Bekasi Akan Menutup Usaha yang Langgar PPKM Darurat

Satgas Bekasi Akan Menutup Usaha yang Langgar PPKM Darurat
Ilustrasi (Poskota Jakarta : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 6 Juli 2021 10:59 WIB

Terasjabar.id -- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu.

Operasi penertiban ini berlangsung selama dua jam dimulai pada pukul 16.00 WIB dengan wilayah konsentrasi sasaran pelaku usaha di Kecamatan Cikarang Selatan. "Kami bersama unsur Forkopimda melakukan sosialisasi lanjutan sekaligus menutup tempat usaha yang masih beraktivitas dan melanggar ketentuan PPKM Darurat," kata Kabag Ops Polres Metro Bekasi, AKBP Yuli Haryudo.

Operasi penertiban ini melibatkan petugas gabungan yang terdiri atas polisi, prajurit TNI, serta petugas dari Satpol PP Kabupaten Bekasi dan disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat.

Ia mengatakan pada operasi di hari ketiga penerapan PPKM Darurat ini petugas mendapati sejumlah usaha ekonomi seperti pedagang pakaian, penjual telepon genggam, serta warung makan termasuk restoran tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Toko-toko serta warung makan dan restoran di wilayah Ciantra dan Lippo Cikarang kami tutup karena berpotensi menyebabkan kerumunan," ucapnya.

Ia mengaku sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sehari sebelumnya. Mereka diminta untuk menaati ketentuan PPKM Darurat dengan konsekuensi penutupan tempat usaha bagi para pelanggarnya.

"Ya sudah semestinya kami lakukan ini (penutupan) demi kesehatan dan keselamatan warga karena bagaimanapun juga itu yang menjadi prioritas kami," ucapnya.

"Makanya saat ini kita turun bersama, gabungan supaya pelaku usaha mau untuk tutup sementara di masa PPKM Darurat ini," imbuh dia.

Sumber : Antara

Disadur dari Republika.co.id

PPKM Darurat Pandemi Covid-19 LAnggar Prokes Polres Metro Bekasi


Loading...