Buka saat PPKM Darurat, Pemilik Hotel dan 15 Terapis Pijat Diamankan Polisi

Buka saat PPKM Darurat, Pemilik Hotel dan 15 Terapis Pijat Diamankan Polisi
(MPI/Dok Via Sindonews.com)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 6 Juli 2021 10:07 WIB

Terasjabar.id - Polres Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kemarin lantaran kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat. Alhasil, pemilik hotel dan 15 terapis pijat pun dibawa ke kantor polisi.

"Dari hasil kegiatan kita ditemukan satu kegiatan diduga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah pada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, Hotel G2 kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat karena menyediakan layanan spa. Alhasil, pemilik hotel dan belasan terapis spa pun digelandak ke kantor polisi.

"Kegiatan tersebut kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2. Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," tuturnya. 


Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Polisi juga mengenakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Disadur dari Sindonews.com 

Polres Jakarta Selatan Pandemi Covid-19 Jaksel Kebayoran Lama PPKM Darurat


Loading...