Terbuka Pintu Mancanegara di RI Meski Lonjakan Corona Sungguh Ngeri

Terbuka Pintu Mancanegara di RI Meski Lonjakan Corona Sungguh Ngeri
detik news
Editor: Admin Hot News —Selasa, 6 Juli 2021 08:40 WIB

Terasjabar.id--Pemerintah Indonesia tidak menutup pintu bagi perjalanan internasional atau mancanegara di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Tindakan ini dikritik oleh beberapa kalangan karena dianggap ngeri.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) masih bisa datang ke Indonesia dari luar negeri. Ada beberapa persyaratan agar mereka diterima di Indonesia.

"Hari ini seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif COVID-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional mulai Selasa, 6 Juli 2021," kata Jubir Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021).

WNA dan WNI yang baru datang ke Indonesia juga diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari dan kembali melakukan tes swab PCR 2 kali.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan menyebut hal terpenting yang perlu dilakukan pemerintah adalah menutup pintu masuk perjalanan internasional."Jika hasil PCR hari ke-7 negatif maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke-8," ungkap Jodi.

Pasalnya, sejumlah varian baru virus Corona berasal dari luar negeri, seperti India, Inggris, dan Afrika Selatan.

"Yang terpenting juga adalah menutup pintu masuk perjalanan internasional baik di darat, laut, terlebih lagi udara," jelas Irwan saat dihubungi, Minggu (4/7/2021).

Pakar menyarankan pemerintah menutup pintu masuk penerbangan dari luar negeri di masa kritis ini. Lonjakan kasus Corona di Indonesia dan kapasitas RS yang kritis, jadi alasan.Menurutnya, PPKM darurat tidak akan maksimal bila yang dibatasi hanya pergerakan warga dalam negeri. "PPKM Darurat saya pikir nggak akan maksimal jika yang dibatasi hanya masyarakat yang sudah berdiam di Jawa dan Bali tetapi yang masuk tiap harinya dari luar negeri tidak pernah disetop. Ingat, virus ini bukan virus endemik, tapi virus yang datang dari luar," terang Irwan.

"Di masa kritis ini seharusnya tidak mengijinkan masuknya pejalan internasional," kata epidemiolog asal Universitas Airlangga Surabaya, Windhu Purnomo, kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Dia menjelaskan bahwa salah satu alasan pintu dari luar negeri harus ditutup adalah ancaman varian Corona lain. Varian Corona lain dari luar negeri masih berpotensi mengancam Indonesia.

"Itu salah satu alasannya (karena potensi varian lain dari luar negeri masih bisa menyerang Indonesia, red)," ujarnya.

Menurutnya, jika saran tersebut tak bisa terpenuhi, yang perlu dilakukan ialah aturan karantina.

"Bila memang betul-betul perlu (untuk aktivitas esensial), harus ada karantina minimum 14 hari untuk semua pejalan internasional yang masuk," ungkapnya

Desakan agar penerbangan dari luar negeri ditutup pun salah satunya disampaikan mantan anggota Ombudsman yang juga pengamat penerbangan, Alvin Lie. Alvin Lie menyesalkan tak ada penutupan penerbangan dari luar negeri.

"Bukan hanya penerbangan, tetapi gerbang penumpang internasional baik itu udara, laut, maupun darat, karena kan darat juga banyak. Kita sudah punya pengalaman ketika pertama kali tahun lalu COVID, itu kan (virus) dari China, kita juga tidak menutup penerbangan dari China," jelas Alvin Lie ketika dihubungi, Jumat (7/2/2021).

"COVID ini semua adalah wabah impor yang dibawa manusia dari luar negeri," terang Alvin.

Dia lantas mencontohkan kebijakan yang diambil pemerintah Hong Kong. Penerbangan dari Inggris dan India ditutup demi mengantisipasi adanya varian baru.

Menurutnya, gerbang internasional harus ditutup juga selama PPKM darurat, yakni hingga 20 Juli nanti.

"Kenapa pemerintah Indonesia ini justru tidak menutup sumbernya dari luar negeri, tetapi yang diurus hanya domestiknya. Percuma saja pergerakan manusia dalam negeri dibatasi kalau sumbernya dari luar negeri tidak ditutup," imbuhnya.


Jawaban Pemerintah

Desakan agar pemerintah menutup penerbangan dari luar negeri demi menekan angka kasus Corona ini datang dari berbagai pihak. Pemerintah melalui Wamenlu Mahendra Siregar buka suara terkait desakan itu.

"Sampai saat ini peraturan yang terkait dengan perjalanan internasional seperti juga saya sampaikan di muka tadi diselaraskan dengan peraturan yang berlaku untuk PPKM darurat," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7/2021).

Mahendra menjelaskan, selama PPKM darurat, penerbangan dari luar negeri masih bisa dilakukan. Namun hal itu dibatasi sangat ketat.

"Selama konteks PPKM darurat juga belum ada pembatasan ataupun larangan untuk mobilitas melalui udara, maka sampai saat ini juga perjalanan internasional (bisa) dilakukan tapi dengan pembatasan yang sangat ketat," tutur Mahendra

FOLLOW JUGA :






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)







(DETIK.COM)

covid19 corona ppkm


Loading...