Para Pelanggar PPKM Darurat di Sukabumi Dihukum Push Up Oleh Satgas

Para Pelanggar PPKM Darurat di Sukabumi Dihukum Push Up Oleh Satgas
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah Pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker dihukum petugas gabungan PPKM Darurat yang dipimpin Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Senin (5/7/2021).
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 5 Juli 2021 11:51 WIB

Terasjabar.id - Belasan pelanggar protokol kesehatan kembali ditindak tegas petugas gabungan PPKM Darurat Kota Sukabumi. Senin (4/7/2021).

Belasan pengguna kendaraan yang tidak memakai masker dihukum petugas gabungam PPKM Darurat yang dipimpin Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni.

Pantauan Tribunjabar.id di lokasi operasi penegakan PPKM Darurat yang berlangsung di Simpang Dago Jalan RE. Martadinata, Cikole Kota Sukabumi, para pelanggar dhukum push up 10 kali dan tindak pidana ringan (tipiring).



"Hari ini, kami masih menemukan belasan pelanggar tidak memakai masker, kita tindak tegas sanksi fisik dan tipiring sesuai Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021," ujar Sumarni.

Menurut Sumarni, operasi PPKM darurat hari ke-3 di Jalan RE Martadinata, Cikole, Kota Sukabumi ini difokuskan pada pengguna kendaraan dan angkutan dalam kota ( angkot ).

"Sasarannya hari ini angkot dan penguna kendaraan yang tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Petugas operasi gabungan PPKM Darurat terdiri 25 personel Dishub Kota Sukabumi, 15 personel Polres Sukabumi Kota, 5 personel BPBD Kota Sukabumi, Satpol PP 10 personel, dan Babinsa Kodim 06-07 Kota Sukabumi.(Tribunjabar.id)


PPKM Sukabumi Pelanggaran Hukuman


Loading...