Istri Dalang Pembunuhan Suami di Jayapura Sempat Antar Jenazah ke Pemakaman

Istri Dalang Pembunuhan Suami di Jayapura Sempat Antar Jenazah ke Pemakaman
Foto: Ilustrasi pembunuhan (Getty Images/iStockphoto/chingyunsong).
Editor: Admin Hot News —Senin, 5 Juli 2021 11:35 WIB

Terasjabar.id -Virgita Legina Hellu (25), perempuan yang mengotaki pembunuhan suaminya sendiri, Nasruddin alias Acik (44) di Jayapura, Papua, ditangkap polisi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Virgita berada di Enrekang karena ikut mengantar suaminya ke pemakaman.

"Kan istrinya berdasarkan informasi ada pada saat pemakaman itu," ujar Kapolres Enrekang Andi Sinjaya Ghalib kepada detikcom, Senin (5/7/2021).

Virgita ditangkap polisi di kampung halaman suaminya di wilayah Tirowali, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Jumat (2/7). Saat itu, Virgita yang masih bersandiwara bahwa suaminya tewas dirampok memilih ikut mengantar jenazah korban ke kampung halamannya.

Namun belakangan sandiwara Virgita terungkap. Dia kemudian dijemput aparat Polda Papua yang berkoordinasi dengan keluarga korban.

"Kan istrinya juga ikut ngantar kan dengan salah satu saudaranya (korban) inisial S. Itu lah yang koordinasi kepolisian Polda Papua, si S itu disampaikan istrinya ada di sini (di Enrekang)," ungkap Andi.

Diberitakan sebelumnya, Korban Nasruddin selaku pemilik toko emas di Arso, Kabupaten Keerom, yang dibunuh pada Senin (28/6) malam di sekitar Holtekam. Saat itu korban tengah mengendarai mobil dari Jayapura kembali ke Arso bersama istrinya Virgita.

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Setelah pembunuhan terjadi, Virgita awalnya mengaku bahwa suaminya dibunuh oleh 4 orang perampok yang telah melarikan diri. Namun belakangan polisi mengungkap bila korban ternyata dibunuh oleh pria berinisial M yang tak lain merupakan selingkuhan dari Virgita.

BACA JUGA:VIRAL ! Ada Polwan Cantik Mirip Lesti Kejora, Digoda Dipanggil Dede

Polisi kemudian mengungkap tabir lain dari kasus ini setelah polisi menangkap pelaku inisial M yang ternyata selingkuhan Virgita. M ditangkap di Bandara Sentani pada Sabtu (2/7) saat akan terbang keluar Papua.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai Pasal 340 UU KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(sumber:detik.com)

kriminal keluarga indonesia


Loading...