Naik Lion Group Selama Masa PPKM Darurat Harus Bawa Surat Tes PCR Maksimal 2x24 Jam
TERASJABAR.ID- Lion Air Group mewajibkan calon penumpang memiliki dokumen hasil tes Covid-19 RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum berangkat Kartu vaksin minimal dosis pertama untuk usia di atas 12 tahun Wajib mengisi e-HAC.
LIHAT JUGA:
View this post on Instagram
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, aturan khusus ini akan berlaku mulai 5 Juli 2021.
Rute yang memberlakukan persyaratan tersebut adalah rute antar wilayah di Pulau Jawa, Pulau Jawa ke Bali, Pulau Bali ke Jawa, pulau selain Bali ke Jawa, pulau Jawa ke pulau selain Bali, pulau selain Jawa ke Bali, dan pulau Bali ke pulau lain selain Jawa
TONTON JUGA:
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, selama PPKM Darurat penumpang pesawat harus menunjukan kartu vaksin.
BACA JUGA:Berani Coba-coba Jadi Agen Bank, Pedagang Kecil di Lombok Tengah Jadi Jutawan Desa
Khusus penerbangan dengan pesawat di Pulau Jawa dan Bali baik dari dan ke Jawa atau Bali diwajibkan menunjukan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.
(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)