PPKM Darurat, Rapid Test Antigen Secara Acak Tetap Berlaku di Bandara YIA

PPKM Darurat, Rapid Test Antigen Secara Acak Tetap Berlaku di Bandara YIA
(Wihdan Hidayat / Republika : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 5 Juli 2021 09:27 WIB

Terasjabar.id -- PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara sebagai bentuk dukungan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Jawa-Bali dari 3-20 Juli.

Pelaksana tugas sementara General Manager Bandara Internasional Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.

"Masyarakat pengguna jasa bandara harus tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan," kata Agus Pandu dalam rilisnya pada wartawan, Ahad (4/7).

Ia mengatakan ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada Senin (5/7).

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu sertifikat vaksin COVID-19 pertama, surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif RT-A yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan; dan mengisi e-HAC Indonesia.

Namun, diinformasikan pula bahwa terdapat beberapa kebijakan pemerintah daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik, seperti dari dan menuju Kalimantan Tengah yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode; menuju Kalimantan Barat yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCRyang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sumber : Antara

Disadur dari Repjogja

PT Angkasa Pura 1 DIY Pandemi Covid-19 Prokes Rapid Tes Antigen PPKM Darurat


Loading...