Patroli PPKM Darurat Digelar Polres Kuningan

Patroli PPKM Darurat Digelar Polres Kuningan
Editor: Epenz Teras Kuningan —Senin, 5 Juli 2021 08:27 WIB

Kuningan,Terasjabar.id - Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si memimpin apel Kesiapan Personel dan kendaraan Dinas, di lapangan Mapolres Kuningan, Sabtu (03/07/21).

Kegiatan apel ini menindak lanjuti keputusan pemerintah dalam Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali 3 - 20 Juli 2021. Apel diikuti Wakapolres Kompol Jaka Mulyana, S.I.K.,M.I.K, Para Kabag, Para Kasat, Para Kasi, anggota Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Binmas, Sat Samapta, Sat Lantas, Si Propam serta gabungan staf Polres Kuningan.

Kapolres AKBP Doffie mengatakan, kegiatan apel ini adalah untuk "chek and rechek" kesiapan para personel maupun kendaraan dinas yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan Patroli skala besar dan pengawasan PPKM Darurat yang mulai berlaku tanggal 3 - 20 - 2021, khususnya di wilayah hukum Polres Kuningan.

Gambar

“Kegiatan apel ini juga dalam rangka mengefektifkan kembali Operasi Aman Nusa Dua Penanganan Covid-19 Tahun 2021, dengan beberapa sasaran operasi penanganan penyebaran Covid-19, penerapan PPKM Mikro Darurat, pengamanan dan pelaksanaan akselesari vaksin serta pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin”, ujar Doffie

Lebih jauh Kapolres dikatakan, “wilayah kab. Kuningan saat ini sudah masuk dalam PPKM darurat asesment level 3, yang berarti situasinya sudah sangat riskan terhadap penyebaran Covid-19. Oleh karena itu diharapkan semua anggota Polres Kuningan dapat bekerja secara optimal, mulai dari kegiatan penyekatan, pembatasan sosial, serta aktivitas dan kegiatan masyarakat baik di perkantoran maupun di tempat publik, sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah”, imbuhnya.

Namun perlu dicatat, tegas Kapolres, “dalam penegakan hukum disiplin kepatuhan masyarakat, semua anggotanya diharapkan mengedepankan asas Ultimum Remedium, artinya dalam melakukan penegakan hukum jangan menggunakan hukum pidana sebagai upaya terakhir, tapi pergunakanlah peraturan lokal, karena di Kab Kuningan terdapat Peraturan Bupati No. 63/2020 yang didalamnya sudah mencantumkan dengan jelas mengenai berbagai jenis sanksi baik sanksi denda, sanksi sosial dan pencabutan izin”, ujarnya.

Doffie menghimbau kepada seluruh anggota Polres Kuningan, agar tetap menjaga kesehatan dan tertib dalam penerapkan protokol kesehatan, rajin mengkonsumsi vitamin dan nutrisi yang dapat meningkatkan kekebalan tubuh, sehingga dalam pelaksanaan tugas pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara selalu diberikan kemudahan, kelancaran, kesehatan, keselamatan, keberkahan serta keberhasilan.

Gambar

Sementara itu, dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dan terjadinya penyebaran varian baru virus Corona akhir-akhir ini, pemerintah melalui Presiden Jokowi pada tanggal 1 Juli 2021 secara resmi mengumumkan pemberlakukan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang mulai berlaku 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat tersebut mengatur mengenai pembatasan berbagai aktivitas masyarakat secara lebih ketat.

Sedangkan beberapa aturan yang terdapat dalam PPKM Darurat tersebut, diantaranya: (1) terhadap sektor non-esensial menerapkan 100 % Work From Home (WFH); (2) seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online, dan (3) untuk sektor non-esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan, dan sektor kritikal diperbolehkan 100 % maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan. (H Aboy)

Kapolres Kuningan PPKM Darurat Pandemi Covid-19 Prokes Mapolres Kuningan


Loading...