Pemerintah mengatakan ada berbagai pertimbangan yang membuat penerbangan internasional belum ditutup di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Salah satunya, pemerintah memikirkan nasib para warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke tanah air.
TONTON JUGA :
"Pertimbangannya banyak. Salah satunya bagaimana dengan WNI dan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang akan pulang. Seperti itu kan harus dipikirkan juga," jelas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi kepada Liputan6.com, Sabtu (3/7/2021).
Menurut dia, pemerintah akan membahas apakah penerbangan internasional perlu ditutup atau dibiarkan buka selama periode PPKM darurat. Jodi menjelaskan bahwa penutupan penerbangan asing juga harus memikirkan berbagai aspek seperti, ekonomi dan hubungan luar negeri.
BACA JUGA :
Persib Siasati PPKM Darurat dengan Latihan Mandiri
"Menutup penerbangan internasional tidak semata soal transportasi. Tapi juga hubungan luar negeri, kerjasama ekonomi dan lain-lain," katanya.
Kendati begitu, dia memastikan bahwa pemerintah melakukan pengetatan bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Mulai dari, menunjukkan kartu vaksin hingga wajib menjalani karantina selama beberapa hari setibanya di Indonesia.
"WNA yang akan masuk harus suda vaksin dibuktikan dengan sertifikat, dan kemudian bukti (tes) PCR negatif, kemudian harus karantina," tutur Jodi.
(Sumber,Liputan6.com)