PPKM Darurat, Berikut Titik-Titik Penyekatan di Tangerang Raya

PPKM Darurat, Berikut Titik-Titik Penyekatan di Tangerang Raya
Ilustrasi (Detik.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 4 Juli 2021 13:37 WIB

Terasjabar.id -- Kepolisian di wilayah Tangerang Raya melakukan penyekatan di sejumlah titik akses keluar masuk selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Setidaknya terdapat 12 titik penyekatan di Tangerang Raya yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat.

Di Kabupaten Tangerang, terdapat enam posko penyekatan yang menjadi titik operasi pemantauan dan penindakan dari Polresta Tangerang. Enam titik penyekatan tersebut meliputi Gerbang Tol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat, dan Gerbang Tol Balaraja Timur. 

Lalu, tiga lainnya di lokasi perbatasan antara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, yakni perbatasan Jayanti, Kresek, dan Kronjo. “Kami melakukan penyekatan dan patroli skala besar serta operasi yustisi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pemberlakuan PPKM darurat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (3/7).

Wahyu menuturkan, penyekatan dilakukan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih luas. Dia memastikan akan mengoptimalkan patroli secara rutin dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar patuh pada aturan PPKM darurat, serta memastikan bakal memberi sanksi yang tegas bagi para pelanggar.

Di Kota Tangerang, terdapat dua titik check point atau penyekatan selama pemberlakuan PPKM darurat. Sebanyak 650 personel gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kota Tangerang diterjunkan dalam operasi tersebut.

“Check point yang kami siapkan ada dua titik. Satu di Jatiuwung di Jalan Gatot Subroto, dan kedua di Batu Ceper, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Deonijiu De Fatima.

Adapun, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Polres Tangsel menutup akses keluar masuk di empat titik. Pertama, Jalan Raya Bogor yang melintasi Pamulang, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Depok-Bogor. Kedua, Jalan Raya Bintaro Sektor 3, perbatasan antara wilayah Tangsel dan Jakarta Selatan.

Ketiga, Jalan Raya Serpong, perbatasan antara wilayah Tangsel dan Kota Tangerang. Lokasi keempat, Jalan Parung Panjang yang berada di Legok, perbatasan antara wilayah Kabupaten Tangerang dan Bogor.

“Dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, kami melakukan pembatasan mobilitas di empat titik,” ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi. Dicky mengatakan, secara teknis, kendaraan yang melewati titik-titik penyekatan akan diminta untuk putar balik. Kecuali kendaraan yang termasuk kategori esensial dan kritikal. 

Disadur dari Republika.co.id

PPKM Darurat Pandemi Covid-19 Kabupaten Tangerang


Loading...