PPKM Mikro Darurat di Cimahi dan KBB, Aparat Kepolisian Siapkan Dua Titik Penyekatan, Pengendara Diminta Surat Test Covid-19

PPKM Mikro Darurat di Cimahi dan KBB, Aparat Kepolisian Siapkan Dua Titik Penyekatan, Pengendara Diminta Surat Test Covid-19
(Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin : Google)
Editor: Epenz Teras Cimahi —Minggu, 4 Juli 2021 10:30 WIB

Terasjabar.id - Aparat kepolisian menyiapkan dua titik penyekatan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.

Dua titik penyekatan tersebut yakni berada di Gerbang Tol Padalarang, Terminal Wisata Grafika Cikole (TWGC) Lembang KBB.

Titik penyekatan tersebut termasuk kategori ring 3 PPKM Darurat atau membatasi mobilisasi orang dari luar daerah.

Kemudian satu lagi titik yang masuk ring 3 yakni Jalan Kebon Kopi yang merupakan perbatasan Cimahi dengan Kota Bandung. Namun di titik tersebut tak ada penyekatan seperti dua titik lainnya.

"Di titik penyekatan ring 3 tersebut kami melakukan pemeriksaan surat test Covid-19 serta kartu vaksinasi bagi pengendara yang datang dari arah Cianjur maupun Purwakarta," ujar Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Minggu (4/7/2021).

Untuk cara bertindaknya (CB) dalam penyekatan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua dan roda empat.

"Kalau tidak membawa surat test Covid-19 dan kartu vaksin kami siapkan tes antigen dan vaksinasi gratis di pos pelayanan ini, atau nanti bisa kami putarbalik," kata Sudirianto.

Selain itu pihaknya juga melakukan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi, seperti di Jalan Lurah dari arah Jalan Gatot Subroto yang merupakan ring 2 atau akses dari rumah warga ke pusat keramaian.

Kemudian Jalan Gandawijaya, Jalan Djulaeha Karmita, Jalan Demang Hardjakusumah, serta jalan di kawasan Alun-alun Timur Kota Cimahi yang semuanya masuk kategori ring 1 atau pusat kerumunan masyarakat.

"Jalan itu ditutup dari jam 18.00 sampai 06.00 WIB pagi," ucpnya.

Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan menambahkan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pihaknya menerapkan strategi preventif seperti penguatan operasi yustisi dengan pelarangan kerumunan.

"Ada juga upaya penyekatan dan penutupan jalan, sehingga masyarakat tidak mengarah ke kerumunan," kata Indra.

Bahkan, pihaknya juga berencana menerapkan upaya represif yang hingga saat ini upaya tersebut masih sosialisasikan kepada masyarakat.

"Tapi sewaktu-waktu penindakan hukum bisa dilakukan bagi pelanggar PPKM Darurat sesuai Perda Jawa Barat nomor 5 tahun 2021," ujarnya.



Disadur dari Tribunjabar.id

PPKM Darurat Pandemi Covid-19 Prokes TWGC Lembang KBB Kota Cimahi


Loading...