Kantor Wali Kota Jakarta Timur Disiapkan Jadi Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Kantor Wali Kota Jakarta Timur Disiapkan Jadi Ruang Isolasi Pasien Covid-19
(merdeka.com/Imam Buhori)
Editor: Admin Hot News —Minggu, 4 Juli 2021 08:48 WIB

TERAS JABAR-Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, seiring kasus Covid-19 yang meningkat di Ibu Kota, pihaknya menyiapkan ruang isolasi bagi pasien terpapar virus Corona berstatus orang tanpa gejala atau OTG di Gedung Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

"Persiapannya kita sudah menyiapkan alat tidur. Nanti kita siapkan mesin cuci untuk bersih-bersih, termasuk makan kita siapkan, untuk menjemur," kata Anwar, Sabtu (3/7/2021).

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Seperti dilansir dari Antara, dia menjelaskan tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tersebut berada di lantai 4 dan lantai 8 Gedung Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Total bisa menampung 400 pasien.

Meski demikian, dia mengatakan alih fungsi ruang isolasi mandiri pasien Covid-19 tidak mengganggu aktivitas pelayanan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

TONTON JUGA:

"Karyawan yang masuk kan hanya 25 persen. Gedung ini hanya untuk pertemuan. Pak Gubernur juga sudah perintahkan untuk tidak ada kegiatan semua konsentrasi penyelamatan Covid-19," kata Anwar.

PPKM Darurat Hari Pertama Berjalan Tertib

Pemerintah menyebut pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hari pertama berjalan dengan lancar dan tertib. Adapun kebijakan PPKM darurat berlaku mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

"Dari berbagai laporan yang dihimpun di lapangan sampai dengan sore ini, pemberlakuan PPKM darurat berjalan dengan lancar, tertib dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021," jelas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers, Sabtu (3/7/2021).

BACA JUGA :

Rachmawati Soekarnoputri Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19

Dia meningatkan pemerintah daerah dan aparat di lapangan segera melakukan intervensi apabila ditemukan hal-hal yang tak sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Jodi menekankan bahwa PPKM darurat diberlakukan untuk menyelematkan masyarakat dari pandemi Covid-19.

"Pemda dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan dapat segera melakukan intervensi untuk mengoreksi. Ingat, PPKM darurat ini untuk menyelamatkan nyawa," katanya.

(Sumber,Liputan6.com)

ISOLASI COVID JakartaTimur


Loading...