Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19 Sudah Diterbitkan, Ini Daftar Harga Resminya

Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19 Sudah Diterbitkan, Ini Daftar Harga Resminya
Ilustrasi obat corona
Editor: Admin Hot News —Minggu, 4 Juli 2021 08:24 WIB

TERASJABAR.ID-Pandemi Covid-19 yang belum juga usai memaksa masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada agar tidak sampai terpapar virus corona.Berbagai jenis obat-obatan pun dikabarkan dapat menjadi obat untuk penanganan Covid-19.Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan terkait Harga Eceran Tertinggi obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19.Dilansir dari Tribunnews.com, harga tersebut tertuang melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Berikut daftar harga 11 obat tersebut :

1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22,5 ribu

2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp 510 ribu

3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp 26 ribu

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp 3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp 3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp 6.174.900

7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp 7,5 ribu

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp 5.710.600

9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp 1.162.200

10. Azithromycin 500 mg, per tablet Rp 1,7 ribu

11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp 95.400

"Negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan disini seperti arahan Pak Menko Saya ulangi lagi saya saat tegaskan disini kami harapkan agar dipatuhi," harap menkes Budi.

Pemerintah tidak segan akan menindak tegas jika ada upaya segilintir oknum yang mencoba mencari keuntungan di tengah wabah pandemi ini.

"Jangan diganggu oleh kepentingan-kepentingan pengen cari untung di tengah kena.Kalau anda mau coba-coba silakan tapi anda akan menyesal kalau sampai terjadi. Saya masih melihat ada upaya-upaya menaikkan harga. Jangan coba-coba ini taruhannya keselamatan rakyat," ujar Menko Luhut Pandjaitan di kesempatan yang sama.

HEI sebagaimana dimaksud merupakan harga jual tertinggi obat di apotek dan iastalasifarmasi Ilmah sakit/klinik, yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

TONTON JUGA:

Laporkan ke Polisi

Sementara itu,  Istana Kepresidenan RI melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Joanes Joko meminta masyarakat tidak ragu lapor polisi jika menemukan penjual obat dan alat kesehatan (alkes) dengan harga tidak wajar.

Joanes berujar, seiring meningkatnya angka penderita Covid-19, terjadi pula peningkatan permintaan kebutuhan akan obat-obatan yang diyakini mampu menyembuhkan Covid-19 dan sejumlah alkes pendukung lainnya.

Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar.

Akibatnya di sejumlah tempat penjualan maupun di aplikasi penjualan online, harga obat-obatan dan alkes melambung tinggi, diluar batas kewajaran.

BACA JUGA:'Belanda Connection' di Persib Bandung Mirip AC Milan di Era The Dream Team

"Tim Kantor Staf Presiden dalam beberapa hari terakhir ini telah mendapatkan masukan dan laporan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai kondisi ini," ujar Joanes dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).

Terkait hal ini, ucap Joanes, masyarakat diminta jangan ragu untuk melaporkan bila mengetahui oknum yang mempermainkan harga dan tidak bertanggungjawab tersebut kepada pihak berwajib.

"Jangan takut dan ragu, laporkan kepada kepolisian terdekat. Dalam situasi darurat kemanusiaan ini, tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan demi kepentingan pribadi sesaat," tuturnya.

Sebab, lanjut dia, disaat seperti ini antar masyarakat harus menunjukkan empati dan solidaritas sebagai sesama anak negeri untuk bisa keluar dari situasi ini.

"Kami juga akan terus mengkomunikasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak segan-segan mengejar dan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut," imbuh Joanes.

"Kami pastikan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa negara sebagai "orangtua"nya masyarakat akan hadir dan melindungi rakyatnya," ucapnya.

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

COCID-19 VAKSIN PANDEMI


Loading...