Khofifah Minta Warga Jatim Tak Panik Selama PPKM Darurat

Khofifah Minta Warga Jatim Tak Panik Selama PPKM Darurat
Foto: Dok. Pemprov Jatim
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 3 Juli 2021 15:42 WIB

Terasjabar.id -Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Jawa Timur.

Khofifah mengatakan SK tersebut diterbitkan untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat dalam menekan pandemi COVID-19. Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat, sehingga ia meminta masyarakat tidak panik dan khawatir.

"Bismillah, kita melaksanakan mulai hari ini tanggal 3 sampai 20 Juli PPKM Darurat. Saya ingin menyampaikan bahwa ini bukan pembatasan semata, tapi ini penyelamatan dan perlindungan warga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Saat memimpin Rapat Koordinasi Antisipasi PPKM Darurat yang digelar secara virtual pada Jumat (2/7) malam, orang nomor satu di Jatim ini menekankan kata pembatasan yang terkesan restriktif, sesungguhnya adalah dari regulasinya. Dengan memahami tujuan pelaksanaannya diharapkan masyarakat dapat memberikan dukungan dan mau bekerja sama penuh dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di masing-masing wilayah.

"Untuk membantu kelancaran semua tugas ini maka mulai hari ini tanggal 3 sampai 20 Juli setiap hari jam 10.00 - 11.00 WIB dilaksanakan doa bersama. Selain untuk kelancaran pelaksanaan PPKM Darurat juga mendoakan para nakes, anggota TNI- POLRI yang bertugas di lapangan serta doa untuk masyarakat yang terpapar COVID-19 serta almarhumin. Mereka bisa mendaftarkan di web masjid nasional Al- Akbar, begitu pula keluarga almarhumin," terangnya.

Dia pun meminta agar Bupati/Wali Kota, Polres dan Dandim di daerah dapat melakukan breakdown terhadap regulasi yang ada. Selanjutnya Forkopimda Kab/Kota sebagai ujung tombak yang bisa mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya.

"Dengan diterbitkannya Inmendagri dan SK Gubernur tentang PPKM Darurat, mohon regulasi-regulasi ini bisa di breakdown di masing-masing lini. Bupati/Wali Kota, Dandim, Kapolres ini adalah ujung tombak dalam memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat," tuturnya.

"Karena yang punya kewenangan mengatur mal, pasar, tempat wisata dan lainnya serta berkomunikasi langsung dengan pengelola adalah para Bupati/Wali Kota. Mari kita maksimalkan pelaksanaan di lapangan, karena payung hukumnya sudah turun," imbuhnya.

BACA JUGA:

Terkait bantuan sosial (Bansos), Gubernur perempuan pertama di Jatim ini mendorong kepala daerah untuk segera melakukan persiapan pengalokasian dana sesuai regulasi yang berlaku dalam waktu tiga hari ke depan. Hal ini tak lain sebagai bentuk perlindungan sosial masyarakat tak hanya dari sisi kesehatan, namun juga pengaman kelangsungan hidup masyarakat terdampak.

"Mudah-mudahan paling telat dalam waktu tiga hari ini masing-masing sudah bisa mengalokasikan anggaran untuk Bansos atau Jaring Pengaman Sosial yang bisa memberi penguatan bantalan sosial bagi masyarakat terdampak," tuturnya.

Sementara itu, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto menyampaikan terdapat 23 tugas khusus bagi para prajurit TNI-Polri yang akan diperbantukan di wilayah desa, di antaranya mencakup membantu tugas empat pilar PPKM Mikro hingga proses pengamanan terhadap tempat yang rawan timbul kerumunan.

"Salah satunya adalah mereka harus membantu tugas empat pilar PPKM Mikro, yaitu Bidan Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa. Nantinya akan ditambah penebalan tiga orang di setiap desa, baik dari TNI maupun Polri," jelasnya.

BACA JUGA:Imunitas Jadi Kunci Pertahanan Tubuh dari Varian Delta

Suharyanto mengungkapkan pihaknya telah mengerahkan Kogasgabpad V/Brawijaya sebanyak 7.150 personel, yang terdiri dari Pasukan, Babinsa, Babhinpotdirga, dan Bhabinpotmar. Sedangkan dari Polda Jatim akan dikerahkan sebanyak 2.000 personel terdiri dari Polda Jatim maupun jajaran Polres.

Dia mengingatkan yang menjadi tolak ukur adalah hasil. Sehingga dalam waktu sepuluh hari ke depan diharapkan terjadi penurunan angka positif maupun meninggal dunia akibat COVID-19 di wilayah Jawa Timur.

(sumber:detik.com)

corona covid 19 PPKM


Loading...