Hari Pertama PPKM Darurat di Majalengka Tidak Akan DIberlakukan Sanksi, Lho Kenapa?

Hari Pertama PPKM Darurat di Majalengka Tidak Akan DIberlakukan Sanksi, Lho Kenapa?
Kominfo
Editor: Malda Teras Viral —Sabtu, 3 Juli 2021 10:19 WIB

Terasjabar.id - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali termasuk di Kabupaten Majalengka resmi diberlakukan, Sabtu (3/7/2021).

Seluruh aktivitas yang mengundang kerumunan dihentikan sementara. Mal, objek wisata maupun tempat ibadah menjadi beberapa lokasi yang harus melakukan kebijakan tersebut.

LIHAT JUGA : 

Lalu, apakah ada sanksi bagi pelaku usaha atau perorangan yang melanggar dalam kebijakan tersebut?

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Majalengka, Iskandar Hadi menjawab pertanyaan tersebut. Menurut Iskandar, pada hari pertama ini, pihaknya belum akan menerapkan sanksi.

Justru pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat.

"Ya dimulai hari ini, kami masih tahap sosialisasi. Bahkan, sudah dua hari terakhir, Satpol PP melakukan sosialisasi itu," ujar Iskandar, Sabtu (3/7/2021).

Oleh karena itu, jelas dia, belum ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar. Atau lebih akan diarahkan pemahaman terlebih dahulu.

BACA JUGA :

"Untuk pertama kebijakan ini, jika masih ada yang melanggar, kita masih maklum dan akan diberikan pemahaman," ucapnya.

Sementara, PPKM darurat yang bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 ini akan diterapkan selama 17 hari, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Sejumlah sektor, seperti operasional minimarket, tempat ibadah, dan objek wisata tutup total.

Pesta atau resepsi pernikahan dilarang. Adapun, toko dan warung masih boleh beroperasi. Begitu juga dengan restoran, rumah makan, dan kafe, hanya boleh menerima pesanan atau take away.(Tribunjabar.id)



PPKM Majalengka Sanksi Viral Hukuman


Loading...