Selama PPKM Darurat, Pemerintah Akan Berikan Uang Segini Bagi Warga yang Terdampak

Selama PPKM Darurat, Pemerintah Akan Berikan Uang Segini Bagi Warga yang Terdampak
BBC
Editor: Malda Teras Viral —Sabtu, 3 Juli 2021 08:26 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk menurunkan kasus Covid-19 yang melonjak selama Juni 2021.

Pemberlakuan PPKM Darurat disampaikan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (1/7/2021). Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyebut pada PPKM Darurat, aturan yang akan diberlakukan lebih ketat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bagaimana kesiapan dan respons APBN dalam menyikapi pelaksanaan PPKM Darurat.


LIHAT JUGA : 

 



Dikutip dari kemenkeu.go.id, dalam hal ini, pemerintah kembali memperpanjang beberapa program bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada masyarakat.

Untuk mengantisipasi gejolak ekonomi di masyarakat sebagai dampak pemberlakuan PPKM Darurat, pemerintah akan memberikan atau memperpanjang subsidi atau bantuan pemerintah pada warga terdampak.

1. Bansos Tunai RP 300 ribu

Bansos ini sudah diberikan pada 2020 saat pandemi terjadi. Seiring berlakunya PPKM Darurat, pemerintah kembali akan memberikan bantuan Bansos Tunai Rp 300 ribu.

Adapun penerima bansos tunai ini mencapai 9,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran RP 11,94 triliun. Untuk perpanjangan dua bulan akan dibayarkan pada Juli dengan target 10 juta KPM di 34 provinsi.

"Perpanjangan BST 2 bulan ini akan membutuhkan anggaran Rp 6,1 triliun, catatannya tentu kita akan menggunakan data kelompok penerima dari penyaluran bulan Januari sampai April yang lalu. Sehingga untuk BST ini total alokasi nya adalah mencapai Rp 18,04 triliun dari yang Januari-April plus 2 bulan yang sekarang kita akan berikan," ujar Sri Mulyani.

2. BLT Dana Desa

Pemerintah juga akan mempercepat penyaluran BLT Dana Desa unutk keluarga miskin di desa sebesar Rp 300 ribu per bulan.

"BLT Dana Desa akan sangat penting untuk PPKM Darurat terutama zona merah. Dana Desa diprioritaskan untuk memberikan BLT Desa dan untuk penanganan Covid-19," kata Sri Mulyani, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Adapun untuk BLT Dana Desa akan dirapel secara triwulanan. Kebijakan baru akan ditetapkan awal Juli 2021 bersamaan dengan PPKM Darurat.

3. Stimulus Listrik

Pelanggan listrik dengan kapasitas 450 dan 900 VA juga akan mendapat perpanjangan subsidi.

Dikutip dari laman Kemenkeu, pada awal APBN hanya ditujukan untuk kuartal 1 saja dengan diskon yang sama tahun 2020, yaitu pelanggan 450 VA diberikan diskon 100%, sedangkanpelanggan 950 VA diberikan diskon 50%

Kemudian diperpanjang sampai Q2 dengan diskon 50% untuk 450 VA dan untuk 900 VA 25%. Dengan adanya PPKM Darurat, akan diperpanjang lagi diskon 50% untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25% sampai dengan kuartal ketiga.

"Jadi durasinya diperpanjang 3 bulan sampai dengan September untuk 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA. Jadi untuk total diskon listrik membantu masyarakat terutama kelompok menengah bawah ini adalah sebesar 7,58 triliun," ujar Menkeu.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik terutama bagi pelanggan bisnis, industri, dan sosial dengan sasaran 1,14 juta pelanggan, yang juga diperpanjang hingga bulan September.

4. BLT UMKM

Para pelaku usaha mikro juga bakal menerima bantuan berupa BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta.

Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah kembali menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga. Penyaluran BLT UMKM ini dilakukan dari Juli hingga September 2021.

5. Kartu Prakerja

Dalam konferensi pers virtual, Menkeu menyebut penerima Kartu Prakerja akan menerima manfaat pelatihan Rp 1 juta.

Kemudian, manfaat insentif Rp 2,4 juta (Rp 600 ribu untuk empat bulan).

Penerima Kartu Prakerja juga akan menerima manfaat insentif survei Rp 150 ribu (tiga kali survei).

Sehingga, total manfaat yang diterima penerima yakni Rp 3,55 juta.

BACA JUGA :

6. Bansos PKH dan BPNT

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan penyaluran bansos dipercepat.

Kebijakan itu berdasarkan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait guna memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

Dikutip dari kemenkopmk.go.id, Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Lalu, Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan pada 18,8 juta KPM.

Ia menyampaikan, penyaluran bansos paling lambat pada minggu kedua Juli 2021.

“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” ujarnya, Kamis (1/7/2021).(Tribunjabar.id)

TONTON JUGA : 


PPKM Darurat Pemerintah Warga Viral Jawa Bali


Loading...