Satgas Covid-19 Garut Lakukan Simulasi Penyekatan dan Sosialisasi PPKM Darurat

Satgas Covid-19 Garut Lakukan  Simulasi Penyekatan dan Sosialisasi PPKM Darurat
Forkopimda di sela kegiatan Operasi Yustisi kepada para pengendara bermotor di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (2/7/2021). (Foto : Deni Septyan dan Muhamad Azi Zulhakim
Editor: Jajang Teras Garut —Jumat, 2 Juli 2021 20:08 WIB

Terasgarut - Pemerintah Republik Indonesia dengan resmi akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut melakukan simulasi dan sosialiasi dengan melakukan penyekatan di beberapa lokasi.

"Jadi sore hari ini, kami dari Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, melaksanakan simulasi PPKM Darurat sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 15 Tahun 2021 yang akan dilaksanakan mulai besok," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat diwawancari oleh insan pers di Simpang Lima Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (2/7/2021).

Dirinya sebagai Wakil Ketua Il Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut
menerangkan, simulasi dan sosialisasi ini ada sekitar 13 titik dilakukan penyekatan baik yang diluar barometer Kabupaten Garut, dari luar Garut menuju ke Garut (atau) ke wilayah daerah wisata, termasuk di beberapa lokasi-lokasi sentra perkonomian di kota Garut.

Dan dalam kesempatan ini pula, pihaknya telah melakukan imbauan kepada sektor-sektor yang mengalami pengetatan, termasuk beberapa aktivitas masyarakat yang harus ditunda sementara waktu sampai tanggal 20 Juli nanti.

"Kami juga melakukan himbauan-himbauan terkait sektor-sektor yang memang diharuskan untuk mematuhi pengetatan aktivitas masyarakat, dari mulai sektor esensial, maupun kritikal. Termasuk juga beberapa kegiatan aktivitas-aktivitas masyarakat yang memang harus ditunda sementara waktu sampai tanggal 20 Juli 2021," ujarnya.

Dalam PPKM Darurat ini, lanjut AKBP Wirdhanto, bahwa tim Satgas Covid-19 akan menindak tegas bagi siapa pun yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM Darurat ini.

"Pada prinsipnya kami dari Satgas sudah koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) Kabupaten Garut bahwa kita akan laksanakan ope.rasi yustisi secara tegas, kepada para pelaku usaha, (dan) masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM Darurat ini," pungkasnya. (*)

Satgas Covid-19 Garut Lakukan Simulasi Penyekatan dan Sosialisasi PPKM Darurat


Loading...