Melanggar Prokes, Petugas Beri Sanksi Tegas 5 Rumah Makan di Tanjung Priok

Melanggar Prokes, Petugas Beri Sanksi Tegas 5 Rumah Makan di Tanjung Priok
(SINDOnews/Yohannes Tobing : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 2 Juli 2021 14:25 WIB

Terasjabar.id - Petugas pengawasan dan penindakan pelanggaran PPKM berbasis mikro memberikan sanksi penghentian sementara kepada sejumlah rumah makan di Jalan Gorontalo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara , Kamis (1/7/2021).

Plt Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, pihaknya memberikan sanksi 1X24 jam kepada lima rumah makan karena melanggar ketentuan batas waktu operasional di masa PPKM mikro. 

"Kami menemukan masih ada rumah makan yang buka melebihi waktu operasional yang telah ditetapkan. Atas pelanggaran tersebut, kami langsung menindak dengan pemberian sanksi tegas," kata Evita saat dikonfirmasi Jumat (2/7/2021).

Menurut Evita, selain Gorontalo petugas juga melakukan pengawasan di Jalan Bugis yang menjadi lokasi favorit warga Tanjung Priok. Namun sejak diberlakukannya PKKM mikro maka ada aturan yang diterapkan untuk melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.

"Di lokasi ini memang kerap dikunjungi warga untuk mencari aneka kuliner namun lonjakan kasus COVID-19 kembali terjadi sehingga masyarakat harus tetap displin terhadap protokol kesehatan (prokes) COVID-19," tuturnya.
Evita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanjung Priok untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman COVID-19, termasuk mengurangi aktivitas di luar rumah. "Upayakan tetap berada di rumah serta mematuhi prokes dengan 5M. Lonjakan kasus COVID-19 masih terjadi dan itu harus diwaspadai dengan menjaga diri kita, keluarga dan di sekitar," pungkasnya.

Disadur dari Sindonews.com 

Petugas Gabungan Prokes PPKM Mikro JAlan Gorontalo Raya Jakarta Utara


Loading...