Pandemi Covid-19, Pelanggar Prokes Bisa Diproses Hukum

Pandemi Covid-19, Pelanggar Prokes Bisa Diproses Hukum
(Republika/Wilda Fizriyani : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 2 Juli 2021 13:35 WIB

Terasjabar.id -- Sejumlah daerah terutama Malang Raya telah bersiap diri melaksanakan kebijakan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli mendatang. Sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 telah disiapkan sesuai aturan berlaku.

Kepala Staf Daerah Militer (Kesdam) V Brawijaya, Mayjen TNI Agus Setiawan mengatakan, pemberian sanksi akan diberikan sesuai instruksi Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko-Marves). Sanksi akan diberikan secara tegas dan tidak ada lagi kompromi untuk menerapkannya.

"Tidak ada diskusi lagi karena seperti kita ketahui sejak Covid ini merebak di negara kita, telah dilaksanakan beberapa kegiatan di antaranya PSBB, PPKM Mikro, sekarang PPKM Darurat," kata Agus di Lapangan Rampal, Kota Malang, Jumat (2/7).

Sanksi yang diterapkan selama PPKM Darurat bukan lagi berbentuk edukasi dan sosialisasi berulang. Namun lebih pada hukuman sesuai tingkat pelanggaran dan kesalahannya. Contohnya, satu toko bisa dipaksa tutup apabila melanggar prokes dan telah diingatkan berkali-kali. 

Sementara untuk masyarakat, kata Agus, juga akan mendapatkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Hal ini terutama bagi mereka yang melanggar ketentuan dalam prokes Covid-19.

"Misalnya tidak menggunakan masker, tetap terjadi kerumunan kita harus bubarkan. Kalau tetap berulang ya kita tangkap, kita perkarakan, kita proses sesuai hukum yang berlaku tentunya. Dan tidak memberatkan, tingkat hukuman sesuai dengan pelanggaran," jelasnya.

Untuk menguatkan pelaksanaan PPKM Mikro, Agus mengaku, pihaknya juga akan melaksanakan penyekatan di beberapa titik. Sebab itu, instansinya akan turut melibatkan anggota TNI AL dan AU di kegiatan tersebut. Di samping itu, juga akan ada tambahan petugas dari Polri dan Satpol PP masing-masing daerah.

Namun, Agus menilai penyekatan tidak akan dilakukan secara masif seperti libur Idul Fitri lalu. Yakni, saat terdapat kesepakatan di antara kepala daerah untuk mendirikan pos penyekatan di perbatasan. "Ini (tetap) akan ada penyekatan dan akan ada penutupan dan pemeriksaan, penyekatan ini akan tetap dilaksanakan, dan penebalan pasukan akan kita tambah," katanya.

Disadur dari Republika.co.id

PPKM Darurat PAndemi Covid-19 Prokes Mayjen TNI Presiden RI


Loading...