Pemprov DKI Jakarta Menggandeng TNI/Polri Awasi PPKM Darurat di Perkantoran

Pemprov DKI Jakarta Menggandeng TNI/Polri Awasi PPKM Darurat di Perkantoran
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 2 Juli 2021 13:08 WIB

Terasjabar.id - Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri dalam rangka pengawasan PPKM Darurat.
Bagi perkantoran yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat , maka akan diberikan sanksi berat.

"Tentu setiap kantor ada satgasnya, memastikan pelaksanan kantor bekerja di rumah yanag non-esensial. Kami juga nantidibantu oleh Polda Metro Jaya juga Kodam Jaya dan jajaran lain untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apapun dimanapun kapanpun yang melanggar peraturan daripada PPKM darurat ini akan kami tindak dan beri bersaksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Ariza menuturkan, Forkopimda DKI akan melaksanakan patroli pengawasan PPKM Darurat. 

"Tentu nanti akan dibuat (operasi). Nanti akan ada operasi, pengawasan, Pemantauan dan kita akan tingkatkan dan kita akan hadirkan aparat sesuai dengan kebutuhan, dengan jumlah yang kita miliki," tuturnya.

Diketahui, Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Selama pembatasan darurat, kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga kampus dilakukan secara daring.

Adapun PPKM tersebut akan diberlakukan di 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Pulau Jawa dan Bali. Wilayah tersebut terdiri dari 48 kabupaten dan kota dengan penilaian level 4 dan 74 kabupaten dan kota dengan penilaian level 3 dalam situasi pandemi Covid-19.

Disadur dari Sindonews.com 

Pemprov DKI Jakarta PPKM Darurat PAndem Covid-19 Sanksi Berat


Loading...