Masjid Ditutup Sementara, DKM Ingin Pemerintah yang Lakukan Penutupan

Masjid Ditutup Sementara, DKM Ingin Pemerintah yang Lakukan Penutupan
Radar Bandung
Editor: Malda Hot News —Jumat, 2 Juli 2021 08:23 WIB

Terasjabar.id - SEJUMLAH pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengaku hanya bisa pasrah dengan penutupan sementara semua tempat ibadah saat PPKM darurat berlangsung, 3-20 Juli.

Mereka mengaku dapat memahami dasar pengambilan kebijakan tersebut.

Namun, mereka berharap aparat pemerintah lah yang melakukan penutupan sehingga mereka tidak menjadi pihak yang disalahkan.

Ketua DKM Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Muchtar Gandaatmaja, mengaku belum melakukan upaya apapun terkait implementasi dari aturan PPKM darurat tersebut.

Menurutnya, sejauh ini, pihaknya masih berpegang pada kebijakan aturan Perwal Kota Bandung terakhir, di mana kegiatan keagamaan dan salat berjamaah dibatasi hingga 50 persen dari total kapasitas daya tampung masjid.

LIHAT JUGA : 

 

"Untuk sementara, kami berkomitmen dengan acuan tanggal penerapan kebijakan PPKM Darurat yaitu, dimulai tanggal 3 Juli 2021, artinya besok masih ada kesempatan untuk bisa menggelar salat Jumat terakhir di masjid," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (1/7).

Muchtar mengatakan masih menunggu surat edaran terbaru terkait kebijakan penutupan masjid dari Gubernur Jawa Barat.

"Jadi teknisnya, penutupan masjid ini tidak akan dilaksanakan oleh kami (pengurus DKM), tapi kami menyerahkannya kepada Pemprov Jabar agar semua clear, dan tidak terulang lagi situasi masa lalu, di mana kami yang disalahkan."

"Jadi silakan kalau mau tutup dengan adanya pemasangan spanduk dan lainya, tapi jangan kami yang mengeluarkan edaran atau spanduk informasi penutupan itu," katanya.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan ada lebih dari 4.000 masjid tersebar di 30 kecamatan di Kota Bandung.

Tentu akan sulit mengawasi pelaksanaan PPKM darurat di semua masjid tersebut.

"Jadi kesadaran semua pihak adalah kunci kepatuhan aturan ini. Peringatan dengan sikap yang humanis adalah tindakan terbaik yang harus diterapkan."

"Sebab, bagaimana pun kita harus memahami psikologi masyarakat yang sedang tertekan dengan adanya pengetatan yang masif in,"  kata  Ema, Kamis (1/7).

Ema mengimbau semua pihak untuk memahami situasi ini secara bijak.

"Semua memahami dan memiliki empati satu sama lain," ujar Ema.

Ema mengatakan jika  mengacu perwal No 61 tahun 2021, salat Jumat masih bisa dilaksanakan. Tapi, demi keselamatan, agar tidak terjadi potensi penularan, sebaiknya salat Jumat di masjid tidak dilakukan dulu.

"Diharapkan semua sudah mengambil sikap untuk sementara  tidak melakukan ibadajhsecara bersama dulu tapi dilakukan secara individu di rumah masing masing," harap Ema.

Kepala Satpol PP Kota Bandung  Rasdian mengatakan pengawasan pelaksanaan PPKM darurat, termasuk penutupan rumah ibadah untuk sementara, tentu dilakukan secara berjenjang.

Pengawasan mulai dari tingkat kota sampai dengan kelurahan bahkan RW dan RT.

"Pengawasan juga oleh jajaran kemenag dan MUI juga membantu dalam pengawasan nya, termasuk jajaran TNI dan Polri ada Babinsa dan Babinkamtibmas," ujar Rasdian.

Terkait sanksi jika  ada masjid yang melanggar menurut Rasdian yang akan dikedepankan adalah tokoh agama dan tokoh masyarakat. Ini dilakukan agar kondisi tetap kondusif.

Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar, mengatakan, keputusan penutupan sementara tempat peribadahan karena meningkatnya kasus Covid-19 ini bukan pertama kali dilakukan. Itu sebabnya fatwa MUI terkait hal ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Ia meminta semua pihak menaati aturan.

"Sebaiknya kita ikuti saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah itu, karena toh hal ini (penutupan tempat peribadahan) juga pernah berlaku juga pada kebijakan lockdown (pembatasan) tahun kemarin. Jadi bukan sesuatu yang baru untuk bisa kita lakukan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, kemarin.

TONTON JUGA : 

Rafani pun meminta masyarakat untuk tidak salah dalam menafsirkan maksud dari kebijakan pemerintah tersebut. Apalagi menilai seolah pemerintah melarang orang untuk beribadah.

Pemerintah, kata Rafani, justru tengah membantu dan mengatur agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19 saat ini, tanpa menimbulkan kemadaratan.

Rafani mendorong Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk lebih aktif dalam merespons persoalan di lapangan yang dihadapi oleh para DKM, termasuk mengedukasi setiap kebijakan pemerintah untuk dapat semaksimal mungkin diaplikasikan secara benar di setiap masjid.

BACA JUGA :

"DMI harusnya menjadi garda terdepan yang dapat meneruskan setiap informasi dan kebijakan pemerintah kepada para DKM, karena selama ini, kadang saya merasa DMI ini seperti kurang tanggap dan cepat dalam merespons persoalan yang terjadi di lapangan, sehingga selama ini banyak DKM yang justru datang ke kami (MUI) untuk mendapatkan penjelasan terkait persoalan di lapangan," ujar Rafani.

Dukungan terhadap PPKM darurat juga diungkapkan Sekjen Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Bandung, Zainal Ikhsan.

"Kami (Muhammadiyah Kota Bandung) sebangun dengan PP Muhammadiyah. Kami setuju untuk diberlakukannya PPKM mikro darurat sebagai langkah akurasi," katanya saat dihubungi, kemarin. (cipta permana/tiah sm/nandri prilatama)/(Tribunjabar.id)



Masjid PPKM DKM Pemerintah Lockdown Viral


Loading...