TERAS JABAR - Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu berlaku mulai dari 3 - 20 Juli 2021.
Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar, sebagai pemegang tongkat komando, salah satu kebijakan PPKM darurat adalah dengan menutup sementara akses rumah ibadah.
LIHAT JUGA:
View this post on Instagram
"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," kata Luhut dalam siaran pers daring yang dibacakan, Kamis (1/7/2021).
Luhut menambahkan, penutupan sementara tidak hanya berlaku pada rumah ibadah. Area publik pun juga dilarang beroperasi sementara.
"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara," jelas Luhut.
TONTON JUGA:
Diketahui, kebijakan ini diterapkan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali. Pembagian dari penerapan kebijakan ini terbagi atas 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
BACA JUGA: