BEGINI Aturan yang Harus Dipatuhi Jika Daerah Kalian Harus Lakukan PPKM Darurat

BEGINI Aturan yang Harus Dipatuhi Jika Daerah Kalian Harus Lakukan PPKM Darurat
PPKM Darurat/ Kompas.com
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 1 Juli 2021 15:12 WIB

Terasjabar.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat resmi diberlakukan pemerintah pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Hal itu diumumkan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara lewat Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). PPKM Darurat itu berlaku khusus di Pulau Jawa dan Bali, meliputi 122 daerah.

Presiden RI Joko Widodo meminta warga untuk tetap tenang menghadapi pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat darurat atau PPKM Darurat.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," ucap Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, selama Juni 2021, terjadi lonjakan kasus Covid-19. Dampaknya, keterisian tempat tidur di sejumlah rumah sakit di Indonesia nyaris 100 persen.

Bersamaan dengan itu, tingkat kebutuhan oksigen di rumah sakit juga membludak namun dibarengi dengan kelangkaan oksigen. Dalam penyampaiannya, Jokowi juga menyingung soal oksigen.

"Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen," katanya.

TONTON JUGA : 

Adapun aturan PPKM Darurat yang berlaku 3 - 20 Juli itu antara lain :

1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.(Tribunjabar.id)

PPKM Darurat Viral Jokowi Presiden Virus Corona Indonesia


Loading...