Gubernur Anies Nyatakan Jakarta Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat
Terasjabar.id - Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapannya mengikuti aturan pelaksanaan PPKM Darurat yang merupakan kebijakan pemerintah pusat. PPKM Darurat ini mulai berlaku 3-20 Juli 2021 mendatang.
"Kami di DKI siap untk melaksanakan. Kita sudah berkoordinasi terus secara intensif dalam beberapa hari terakhir ini. Jadi seluruh jajaran Pemprov, Kodam, Polda Metro Jaya, semua kita sudah berkoordinasi. Begitu diumumkan nanti kami akan laksanakan," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku," ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Pemprov DKI Jakarta PPKM Darurat Pandemi Covid-19 Presiden Jokowi